Pakar HTN: Presiden Ngambek, UU Pilkada Tetap Berlaku
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin mengatakan tidak mungkin RUU Pilkada lolos ke tahap pembicaraan tingkat paripurna DPR kalau Presiden bersama DPR tidak menyetujuinya.
Jika setelah paripurna Presiden keberatan, menurut Irman, undang-undang tersebut harus tetap jalan.
"Tidak mungkin sampai ke pembicaraan tingkat II (paripurna, red) di DPR kalau presiden bersama DPR tidak menyetujui bersama RUU Pilkada. Lalu Presiden di tengah jalan ngambek dia tidak setujui, maka sebuah undang-undang tetap berlaku," Irmanputra Sidin, kepada wartawn di Jakarta, Senin (29/9).
Masalahnya lanjut Irman, kalau Presiden tidak cepat menandatangani UU itu, dan membiarkannya sampai 30 hari, agak sulit untuk digugat karena belum dapat nomor dan persyaratan lainnya dari sebuah UU.
"Kalau besok Presiden tanda tangani, bisa diuji sesegera mungkin di Mahkamah Konstitusi, ujarnya.
Dia jelaskan, setiap UU yang sudah disetujui bersama oleh DPR dengan presiden, disilahkan masyarakat atau badan hukum menggugatnya dengan dasar ada hak-hak konstitusinya yang dirugikan. "Semua pihak harus menghormati proses uji materil tersebut," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin mengatakan tidak mungkin RUU Pilkada lolos ke tahap pembicaraan tingkat paripurna DPR kalau Presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kecam Survey OCCRP yang Serang Jokowi, Golkar Singgung PDI Perjuangan
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- Situs Megalitik Gunung Padang Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO
- Polri Moncer di 2024, Edi: Tetap Dibutuhkan Pengawasan yang Kuat
- Istana Tegaskan Belanja Kebutuhan Sehari-hari di Warung & Supermarket Tak Kena PPN 12 Persen
- BKN Sebut Pengumuman Kelulusan PPPK Teknis & Nakes Hampir Tuntas, Guru Kapan?