Pakar HTN: Presiden Ngambek, UU Pilkada Tetap Berlaku

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin mengatakan tidak mungkin RUU Pilkada lolos ke tahap pembicaraan tingkat paripurna DPR kalau Presiden bersama DPR tidak menyetujuinya.
Jika setelah paripurna Presiden keberatan, menurut Irman, undang-undang tersebut harus tetap jalan.
"Tidak mungkin sampai ke pembicaraan tingkat II (paripurna, red) di DPR kalau presiden bersama DPR tidak menyetujui bersama RUU Pilkada. Lalu Presiden di tengah jalan ngambek dia tidak setujui, maka sebuah undang-undang tetap berlaku," Irmanputra Sidin, kepada wartawn di Jakarta, Senin (29/9).
Masalahnya lanjut Irman, kalau Presiden tidak cepat menandatangani UU itu, dan membiarkannya sampai 30 hari, agak sulit untuk digugat karena belum dapat nomor dan persyaratan lainnya dari sebuah UU.
"Kalau besok Presiden tanda tangani, bisa diuji sesegera mungkin di Mahkamah Konstitusi, ujarnya.
Dia jelaskan, setiap UU yang sudah disetujui bersama oleh DPR dengan presiden, disilahkan masyarakat atau badan hukum menggugatnya dengan dasar ada hak-hak konstitusinya yang dirugikan. "Semua pihak harus menghormati proses uji materil tersebut," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin mengatakan tidak mungkin RUU Pilkada lolos ke tahap pembicaraan tingkat paripurna DPR kalau Presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jawa Barat Jadi Wilayah Utama yang Dilakukan Modifikasi Cuaca
- Sorot Kasus Ted Sioeng, Pakar Pertanyakan SOP Pemberian Kredit Bank
- Dukung Pembangunan Kampus UWM, Krakatau Steel Salurkan Bantuan Pendidikan
- BMKG dan BNPB Segera Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Hujan Deras
- Waka MPR Ibas Ajak Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Kreatif Lokal ke Kancah Global
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD