Pakar HTN Sebut Jokowi Bisa Kena Pasal Perbuatan Tercela

Jokowi ujarnya juga harus menjaga kewibawaan lembaga kepresidenan dengan tetap menjalankan kewajibannya sebagai presiden untuk mengangkat BG sebagai kapolri.
"Kewibaan presiden terletak pada konsitensinya menegakan aturan karena ini penting bagi kehidupan bernegara," tuturnya.
Alasan membiarkan BG sedang mengikuti proses hukum menurut Margarito juga sangat mengada-ada. Tuduhan terhadap BG sudah diketahui jauh sebelum fit dan proper test dan pihak Polri pun sudah mengklarifikasi bahwa tuduhan rekening gendut tidak ada buktinya.
"Kalaupun iya, kenapa Jokowi tidak menarik suratnya pada saat fit and proper test dilakukan dimana saat itu juga KPK sudah menetapannya sebagai tersangka? Jokowi punya waktu menarik surat itu, tapi tidak dia lakukan," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengingatkan Presiden Joko Widodo segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Jokowi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun