Pakar HTN: Sidang MKD Tidak Sah
jpnn.com - JAKARTA-- Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, sidang kode etik yang digelar oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto tidak sah secara undang-undang karena digelar secara terbuka. Sejak awal seharusnya sidang itu digelar tertutup.
"Saya sudah sampaikan sejak awal jika sidang MKD itu bersifat rahasia dan dirahasiakan. Sehingga harus tertutup," kata Margarito melalui siaran pers, Rabu (9/12).
Margarito menjelaskan berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 sudah dipaparkan dengan jelas mekanisme dan tata cara menggelar sidang MKD.
Sehingga sidang MKD yang menghadirkan Menteri ESDM Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin tidak sah karena dilakukan secara terbuka.
"Ini tidak sah karena memang aturannya tertutup. Tapi biarkan berjalan dulu nanti baru diputuskan di akhir. Tapi memang prinsipnya tidak sah," tegas Margarito.
Margarito mengatakan, sidang MKD bukan hanya mengganggu konstitusi tapi juga akan berbuntut panjang. Khususnya hubungan antar lembaga kepresidenan dan DPR.
"DPR lembaga sendiri, presiden lembaga sendiri, dan hubungannya ada. Dengan kasus ini nantinya hubungan keduanya merenggang," katanya. (flo/jpnn)
JAKARTA-- Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, sidang kode etik yang digelar oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pelanggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat