Pakar HTN: Sidang MKD Tidak Sah
jpnn.com - JAKARTA-- Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, sidang kode etik yang digelar oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto tidak sah secara undang-undang karena digelar secara terbuka. Sejak awal seharusnya sidang itu digelar tertutup.
"Saya sudah sampaikan sejak awal jika sidang MKD itu bersifat rahasia dan dirahasiakan. Sehingga harus tertutup," kata Margarito melalui siaran pers, Rabu (9/12).
Margarito menjelaskan berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 sudah dipaparkan dengan jelas mekanisme dan tata cara menggelar sidang MKD.
Sehingga sidang MKD yang menghadirkan Menteri ESDM Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin tidak sah karena dilakukan secara terbuka.
"Ini tidak sah karena memang aturannya tertutup. Tapi biarkan berjalan dulu nanti baru diputuskan di akhir. Tapi memang prinsipnya tidak sah," tegas Margarito.
Margarito mengatakan, sidang MKD bukan hanya mengganggu konstitusi tapi juga akan berbuntut panjang. Khususnya hubungan antar lembaga kepresidenan dan DPR.
"DPR lembaga sendiri, presiden lembaga sendiri, dan hubungannya ada. Dengan kasus ini nantinya hubungan keduanya merenggang," katanya. (flo/jpnn)
JAKARTA-- Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, sidang kode etik yang digelar oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pelanggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa