Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
Selasa, 22 April 2025 – 19:17 WIB

Warga saat mengikuti pencoblosan Pilkada. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN
"Kondisi ini jelas bertentangan dengan aksiologi “kepastian hukum yang adil” sebagaimana dianut oleh UUD 1945," ujarnya.
Ia pun mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan peraih suara terbanyak kedua sebagai pemenang dalam Pilkada Banggai tanpa perlu melalui PSU.
“MK sepatutnya langsung memutuskan pihak yang memperoleh suara terbanyak kedua sebagai pemenang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai. Demikian pula pada perkara serupa,” pungkasnya.(ray/jpnn)
Dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon 01 Amiruddin Tamoreka-Furqanuddin Masulili dalam kontestasi Pilbup Banggai dinilai sudah masuk kategori TSM.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Anggaran PSU Kabupaten Tasikmalaya Cair, KPU Jabar Mengingatkan Ini
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang