Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU

Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
Warga saat mengikuti pencoblosan Pilkada. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

"Kondisi ini jelas bertentangan dengan aksiologi “kepastian hukum yang adil” sebagaimana dianut oleh UUD 1945," ujarnya.

Ia pun mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan peraih suara terbanyak kedua sebagai pemenang dalam Pilkada Banggai tanpa perlu melalui PSU.

“MK sepatutnya langsung memutuskan pihak yang memperoleh suara terbanyak kedua sebagai pemenang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai. Demikian pula pada perkara serupa,” pungkasnya.(ray/jpnn)

Dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon 01 Amiruddin Tamoreka-Furqanuddin Masulili dalam kontestasi Pilbup Banggai dinilai sudah masuk kategori TSM.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News