Pakar Hukum: Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, Tak Bisa Tekan Hakim

Pakar Hukum: Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, Tak Bisa Tekan Hakim
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). ilustrasi: Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Dr. Qurrata Ayuni mengatakan amicus curiae bukan bagian yang bisa dimasukkan sebagai alat bukti dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ayuni, amicus curiae lebih diartikan sebagai sahabat pengadilan dan hanya bersifat dukungan moral terhadap pengadilan sehingga tidak bisa dijadikan instrumen dalam menekan keputusan hakim.

“Semua pengadilan boleh punya amicus curiae, tetapi enggak bisa memberikan sebagai bentuk dari salah satu alat bukti ya, itu enggak dikenal. Kedua, sifatnya itu sebagai bentuk dukungan saja. Itu kan sebenarnya sahabat pengadilan, ya,” kata Dr. Qurrata Ayuni, Kamis (17/4/2024).

Tak hanya itu, Ayuni menekankan hakim MK tak bisa memasukkan pendapat amicus curiae sebagai bagian dari pertimbangan putusan.

“Itu bukan merupakan salah satu alat yang digunakan di dalam persidangan di MK, baik dari kedua belah pihak, baik dari pemohon maupun dari KPU," ucap Ayuni

Dia mengamini amicus curiae bisa diajukan oleh siapa saja. Namun, amicus curiae tidak dapat digunakan sebagai tekanan terhadap MK karena hakim bersikap independen.

“Ada prinsip bahwa kekuasaan kehakiman itu adalah independen, dia tidak bisa di-press by mass atau press by press, tidak bisa ditekan oleh massa atau ditekan oleh opini. Jadi dia tidak boleh ditekan oleh opini,” kata dia.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Abdul Chair Ramadhan mengatakan langkah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dianggap tidak pantas.

Pakar Hukum Tata Negara FH UI Qurrata Ayuni mengatakan amicus curiae bukan bagian yang bisa dimasukkan sebagai alat bukti dalam persidangan sengketa Pilpres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News