Pakar Hukum: Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, Tak Bisa Tekan Hakim

Pakar Hukum: Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, Tak Bisa Tekan Hakim
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). ilustrasi: Foto: JPNN.com

Menurut dia, pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae bukanlah orang yang sedang berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK), sementara Megawati meskipun mengajukan sebagai warga negara Indonesia tetapi melekat padanya ketua umum parpol.

“Amicus curiae pada prinsipnya itu bisa siapa saja yang mengajukan baik organisasi, perorangan, akademisi, profesional, praktisi dan lain-lain tetapi sepatutnya sebaiknya amicus curiae itu hadir bukan pihak yang terkait dengan perkara yang sedang diperiksa atau sedang diputus oleh Mahkamah,” ujar Abdul, Rabu (17/4/2024).

Abdul menambahkan Megawati sudah jelas melalui PDI Perjuangan mengusung pasangan calon presiden (capres) – calon wakil presiden (cawapres) nomor 03 yaitu Ganjar Pranowo – Mahfud MD tentu kedudukan Megawati menjadi tidak elok.

“Nah, kalau Megawati ini kan berkedudukan ketua umum partai sebagai penghubung salah satu 03, ya tentu tidak elok, tidak pas dan tidak pantas karena dirinya partainya itu merupakan salah satu pihak pemohon dalam hal ini 03,” ucapnya.

“Jadi, di sini dipertanyakan kedudukan yang bersangkutan walaupun atas nama warga negara semua juga atas nama warga negara akan tetapi posisinya dia itu sebagai ketua umum partai sebagai partai yang mengusung 03. Nah 03 itu sebagai pemohon di MK jadi tidak pantas tidak elok,” tambahnya.

Lebih lanjut, Abdul menjelaskan seharusnya yang mengajukan sebagai amicus curiae pihak independen yang memberikan dukungan kepada MK.

“Amicus curiae itu pada dasarnya pada prinsipnya dihadirkan diberikan kepada mahkamah orang-orang atau pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan langsung baik sebagai pemohon baik sebagai termohon maupun pihak terkait,” paparnya.

“Jadi, dia tidak berada pada tataran yang demikian sehingga disebut sebagai sahabat pengadilan maksudnya sahabat di sini yang memiliki keprihatinan yang memiliki dukungan. Keprihatinan dukungan ini tidak menjadikan pihak pada posisi yang sedang bersengketa itu yang dimaksudkan,” katanya.

Pakar Hukum Tata Negara FH UI Qurrata Ayuni mengatakan amicus curiae bukan bagian yang bisa dimasukkan sebagai alat bukti dalam persidangan sengketa Pilpres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News