Pakar Hukum Anggap Draft Sprindik Bukan Rahasia Negara
Minggu, 31 Maret 2013 – 19:10 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana, menilai draft Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tentang penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka yang bocor ke publik bukan dokumen negara yang bersifat rahasia. Meski demikian Gandjar menegaskan, dokumen negara yang tidak bersifat rahasia tudak lantas bisa diumbar seenakya ke publik.
Menurutnya, saat ini memang ada perdebatan tentang status draft sprindik, apakah tergolong rahasia negara atau tidak. "Tapi, kalau menurut pendapat pribadi saya, itu bukan rahasia negara," kata Gandjar, saat konfrensi pers bersama para aktivis, praktisi dan lembaga swadaya masyarakat serta organisasi antikorupsi, Minggu (31/3), di Jakarta menanggapi isu tentang upaya pelengseran Ketua KPK Abraham Samad.
Ganjar menambahkan, sekalipun draft sprindik hanya bersifat administratif tapi bukan berarti bisa dibocorkan. Menurutnya, ada hal-hal administratif yang tidak boleh dibuka ke publik. "Kalau bukan rahasia negara, bukan berarti boleh dibuka begitu saja," jelas dia.
Ganjar menerangkan, kalau draft sprindik boleh dibuka, maka lebih baik KPK juga diminta mengumumkan surat-surat yang bersifat administratif seperti draft surat penangkapan, surat penahanan dan lain-lainnya.
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana, menilai draft Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tentang penetapan Anas
BERITA TERKAIT
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat