Pakar Hukum Anggap Draft Sprindik Bukan Rahasia Negara
Minggu, 31 Maret 2013 – 19:10 WIB

Pakar Hukum Anggap Draft Sprindik Bukan Rahasia Negara
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana, menilai draft Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tentang penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka yang bocor ke publik bukan dokumen negara yang bersifat rahasia. Meski demikian Gandjar menegaskan, dokumen negara yang tidak bersifat rahasia tudak lantas bisa diumbar seenakya ke publik.
Menurutnya, saat ini memang ada perdebatan tentang status draft sprindik, apakah tergolong rahasia negara atau tidak. "Tapi, kalau menurut pendapat pribadi saya, itu bukan rahasia negara," kata Gandjar, saat konfrensi pers bersama para aktivis, praktisi dan lembaga swadaya masyarakat serta organisasi antikorupsi, Minggu (31/3), di Jakarta menanggapi isu tentang upaya pelengseran Ketua KPK Abraham Samad.
Ganjar menambahkan, sekalipun draft sprindik hanya bersifat administratif tapi bukan berarti bisa dibocorkan. Menurutnya, ada hal-hal administratif yang tidak boleh dibuka ke publik. "Kalau bukan rahasia negara, bukan berarti boleh dibuka begitu saja," jelas dia.
Ganjar menerangkan, kalau draft sprindik boleh dibuka, maka lebih baik KPK juga diminta mengumumkan surat-surat yang bersifat administratif seperti draft surat penangkapan, surat penahanan dan lain-lainnya.
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana, menilai draft Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tentang penetapan Anas
BERITA TERKAIT
- Gubernur Lampung Dukung Gerakan Dapur Indonesia Jalankan Program MBG Rutin
- Seorang Pendaki Ditemukan Meninggal di Gunung Merbabu, Menhut: Utamakan Keselamatan
- Jaga Ekosistem Laut, PIS Tanam 3.000 Bibit Lamun di Teluk Bakau
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Program Prabowo Disebut Bisa Ubah Nasib Rakyat, 8 Juta Lapangan Kerja Bakal Tercipta