Pakar Hukum Anggap Penangkapan BW Bentuk Malapraktik Kepolisian
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri pagi tadi menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Pria yang dikenal dengan sapaan BW itu kini menyandang status tersangka dugaan merekayasa saksi dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010.
Namun, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar L Bondan menilai kasus yang menjerat Bambang itu sebagai bentuk malapraktik kepolisian. "Ini kasus Pak BW (Bambang Widjojanto) ada malapraktiknya di kepolisian. Gitulah kira-kira," kata Ganjar di KPK, Jakarta, Jumat (23/1).
Namun demikian, Ganjar tidak menjelaskan soal malapraktik yang disebutkannya. "Saya yakin dan saya bisa jelasin dengan amat terang benderang malapraktiknya di mana. Tapi nanti," ujarnya.
Menurut Ganjar, penyidikan kasus yang menjerat Bambang tidak mungkin diberhentikan (SP3). Sebab, kasus itu akan hangus dengan sendirinya.
"Oh enggak SP3. Ini kasus mesti hangus sendiri. Batal demi hukum. Orang semua prosesnya enggak sah kok," tandasnya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri pagi tadi menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Pria yang dikenal dengan sapaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha
- Alvalab Hadirkan Layanan Uji Laboratorium di SIAL Interfood Jakarta 2024
- JADE Hadirkan Inovasi Teknologi Praktik Kedokteran Gigi
- KPK Sebut Paman Birin Mangkir dari Pemeriksaan
- Pj Gubernur Agus Fatoni Terima Anugerah Sahabat Pers Award dari SPS Sumut
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar