Pakar Hukum Anggap Penangkapan BW Bentuk Malapraktik Kepolisian

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri pagi tadi menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Pria yang dikenal dengan sapaan BW itu kini menyandang status tersangka dugaan merekayasa saksi dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010.
Namun, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar L Bondan menilai kasus yang menjerat Bambang itu sebagai bentuk malapraktik kepolisian. "Ini kasus Pak BW (Bambang Widjojanto) ada malapraktiknya di kepolisian. Gitulah kira-kira," kata Ganjar di KPK, Jakarta, Jumat (23/1).
Namun demikian, Ganjar tidak menjelaskan soal malapraktik yang disebutkannya. "Saya yakin dan saya bisa jelasin dengan amat terang benderang malapraktiknya di mana. Tapi nanti," ujarnya.
Menurut Ganjar, penyidikan kasus yang menjerat Bambang tidak mungkin diberhentikan (SP3). Sebab, kasus itu akan hangus dengan sendirinya.
"Oh enggak SP3. Ini kasus mesti hangus sendiri. Batal demi hukum. Orang semua prosesnya enggak sah kok," tandasnya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri pagi tadi menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Pria yang dikenal dengan sapaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!