Pakar Hukum: Atasan Tak Paham Teknis Rawan Dibohongi Bawahan
Sedangkan dalam mengukur kinerja, I Gde menegaskan bahwa pejabat TUN harus menggunakan bukti-bukti. Menurutnya, mengukur kinerja tida bisa hanya karena ada laporan.
"Laporan kepadanya betul atau tidak harus dibuktikan lewat hitam di atas putih. Laporan harus ada bukti, itulah fakta hukum dan harus dipertimbangkan baik-baik," jelasnya.
Gde menegaskan, ada bawahan yang kadang merasa menguasai teknis, mengakali atasan. Terlebih jika atasan tidak berpengalaman di bidang eksekutif. "Bukan berarti tidak harus mempercayai bawahan," jelas Gde.
Untuk diketahui, Chuck menggugat SK Kejagung bertanggal 18 November 2015. Isi SK itu adalah menjatuhkan hukuman disiplin atas Chuck. Mantan kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) itu dianggap tidak menyetorkan barang sitaan.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana