Pakar Hukum Bilang Begini Soal Jaksa Berperan Jadi Penyidik Kasus Tipikor
jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakir menilai terbuka kemungkinan timbul permasalahan dalam penegakan hukum ketika jaksa berperan menjadi penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor).
"Pertanyaan akademiknya mengapa jaksa serius mempertahankan wewenang menyidik dalam perkara tipikor dan tidak tertarik dalam perkara lain, misalnya pembunuhan, perampokan atau pembegalan dan tidak tertarik menyidik perkara terorisme," ujar Prof Mudzakir dalam keterangannya, Minggu (26/5).
Menurut Prof Mudzakir tipikor merupakan perkara pidana yang seksi dan menjadi rebutan para penegak hukum.
“Karena wewenang menyidik tunggal, yaitu tipikor, maka setiap perkara yang dilaporkan kepada KPK dan jaksa konklusinya selalu tipikor karena wewenangnya tunggal, hanya tipikor (Tipikorisasi),” ucapnya.
Hingga saat ini, kata Prof Mudzakir, KPK dan Kejaksaan sama-sama memiliki wewenang memeriksa perkara tipikor.
Namun, sering kali perkara yang bukan ranah tipikor malah dibuat menjadi perkara tipikor.
“Kredit macet, (dibuat) tipikor, padahal sudah ada jaminan harta benda di bank. Di mana letak kerugian keuangan negara dan tipikornya? Kan dasar pinjamannya perdata, yaitu perjanjian kredit dengan jaminan,” katanya.
Menurut Prof Mudzakir, akibat hal tersebut ketika sampai pada tahap persidangan, hakim menolak dan membebaskan para terdakwa. Karena menilai perkara tersebut hanya sebatas perkara perdata.
Pakar hukum pidana dari UII Prof Mudzakir bilang begini soal jaksa berperan jadi penyidik kasus tipikor.
- Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid Ungkap Pentingnya Peran Kearifan Lokal
- Setelah Unpad dan UII, Suara Pembebasan Mardani H Maming Muncul di UGM
- Pakar Hukum Apresiasi Penerbitan PP Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim
- Pakar Hukum Soroti Intervensi Asing Dalam Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- Ahli Hukum: KPU Boleh Tak Konsultasikan Putusan MK ke DPR