Pakar Hukum Bilang Begini Soal Jaksa Berperan Jadi Penyidik Kasus Tipikor

Pakar Hukum Bilang Begini Soal Jaksa Berperan Jadi Penyidik Kasus Tipikor
Ilustrasi - Tumpukan uang tunai. Pakar hukum pidana dari UII Prof Mudzakir bilang begini soal jaksa berperan jadi penyidik kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Foto: Ricardo/JPNN.com

Misalnya, kasus Surya Darmadi di mana kerugian negara dalam dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group disebut lebih dari Rp 104,1 triliun.

Kasus ini ditangani Kejagung. Dalam putusannya Mahkamah Agung (MA) malah menurunkan hukuman pidana uang pengganti dari Rp 42 triliun menjadi Rp 2 triliun.

Prof Mudzakir menilai dalam hal ini lembaga pengawas seperti Komisi Kejaksaan RI dan Dewan Pengawas KPK masih kurang optimal dalam melakukan tugas dan fungsinya sehingga tidak ada mekanisme kontrol yang berjalan.

“Menurut analisis saya begitu (pengawasan kurang optimal), sebagai pengawal dan pengawas lembaga profesional di bidang penegakan hukum yakni Dewas pada KPK dan Komisi Kejaksaan pada Kejaksaan RI,” kata Prof Mudzakir. (gir/jpnn)


Pakar hukum pidana dari UII Prof Mudzakir bilang begini soal jaksa berperan jadi penyidik kasus tipikor.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News