Pakar Hukum Bilang Begini Soal Penetapan Alvin Lim Sebagai Tersangka

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum Prof Suparji Ahmad ikut menanggapi polemik seputar langkah Bareskrim Polri menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka.
Penetapan Alvin Lim sebagai tersangka sebelumnya menjadi polemik karena statusnya sebagai advokat.
Menurut Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar ini, penetapan Alvin Lim sebagai tersangka sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penetapan tersangka tersebut secara prosedural, substansial dan kewenangan telah baik dan benar karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar prof Suparji di Jakarta, Jumat (1/9).
Prof Suparji meyakini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melalui serangkaian proses sebelum menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.
“Proses (penetapan) tersangka tersebut telah melalui penyelidikan dan penyidikan,” ucapnya.
Dalam proses tersebut, Prof Suparji mengatakan, para penyidik pasti tidak sembarangan dalam memeriksa alat bukti, keterangan saksi dan ahli, hingga akhirnya mengambil keputusan penetapan tersangka dalam gelar perkara kasusnya.
“Penyidik tentunya telah memperhatikan aspek formil dan materiel,” ucapnya.
Pakar hukum bilang begini soal langkah Bareskrim Polri menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Soal Kasus Hasto Kristiyanto, Pakar Nilai Langkah KPK Bermuatan Politis
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat