Pakar Hukum Bilang Begini Soal Penetapan Alvin Lim Sebagai Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum Prof Suparji Ahmad ikut menanggapi polemik seputar langkah Bareskrim Polri menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka.
Penetapan Alvin Lim sebagai tersangka sebelumnya menjadi polemik karena statusnya sebagai advokat.
Menurut Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar ini, penetapan Alvin Lim sebagai tersangka sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penetapan tersangka tersebut secara prosedural, substansial dan kewenangan telah baik dan benar karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar prof Suparji di Jakarta, Jumat (1/9).
Prof Suparji meyakini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melalui serangkaian proses sebelum menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.
“Proses (penetapan) tersangka tersebut telah melalui penyelidikan dan penyidikan,” ucapnya.
Dalam proses tersebut, Prof Suparji mengatakan, para penyidik pasti tidak sembarangan dalam memeriksa alat bukti, keterangan saksi dan ahli, hingga akhirnya mengambil keputusan penetapan tersangka dalam gelar perkara kasusnya.
“Penyidik tentunya telah memperhatikan aspek formil dan materiel,” ucapnya.
Pakar hukum bilang begini soal langkah Bareskrim Polri menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
- Pakar Sebut Kasus Tom Lembong Tergesa-gesa Disebut Korupsi
- Menang Praperadilan, Julia Santoso Dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri
- Pakar Ragukan Hasil Survei Kompas soal Citra Positif KPK, 5 Kasus Ini Jadi Alasannya
- Masyarakat Sipil Sebut Hak Leniensi yang Dimiliki Kejaksaan Tidak Jelas
- Ahli Hukum Pertanyakan Fungsi Intelijen di Kejaksaan
- Bareskrim Bekuk Pelaku Deepfake Presiden Prabowo & Pejabat Negara Lainnya