Pakar Hukum Bilang Begini Soal Penetapan Alvin Lim Sebagai Tersangka

Sementara terkait hak imunitas profesi advokat Alvin Lim, Prof Suparji mengatakan hal itu tidak bisa diterapkan dalam kasus yang menjeratnya saat ini.
Sebab, dalam kasus terkait Alvin Lim tidak sedang menjalankan profesinya sebagai seorang advokat.
Karena itu penetapan tersangka terhadap Alvin Lim tidak melanggar ketentuan terkait hak imunitas profesi advokat.
“Ya tentunya tidak melanggar (hak imunitas advokat), karena tindakan yang dilakukan di luar konteks menjalankan profesinya,” kata Prof Suparji.
Sebelumnya, Dittipidesiber Bareskrim Polri mengatakan status tersangka Alvin Lim dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian sudah sesuai aturan dan tidak melanggar hak imunitas advokat.
Hal itu terungkap dari hasil sidang gugatan praperadilan yang dua kali dilakukan oleh Alvin Lim yang menyatakan langkah kepolisian menetapkan tersangka sudah benar.
Dittipidsiber Bareskrim Polri juga sebelumnya telah meminta pendapat dari saksi ahli tentang kode etik profesi advokat.(gir/jpnn)
Pakar hukum bilang begini soal langkah Bareskrim Polri menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Soal Kasus Hasto Kristiyanto, Pakar Nilai Langkah KPK Bermuatan Politis
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat