Pakar Hukum Curiga Pasal Impunitas Jaksa Menghambat KPK Periksa Jampidsus

Pakar Hukum Curiga Pasal Impunitas Jaksa Menghambat KPK Periksa Jampidsus
Pasal impunitas jaksa dianggap sebagai penghambat KPK memeriksa Jampidsus. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana menduga lambannya penanganan kasus KPK terkait permainan lelang barang rampasan dalam kasus PT Jiwasraya yang diduga melibatkan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, terhambat oleh Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan.

Pasal tersebut mengatur bahwa penyidik baru dapat melakukan upaya paksa terhadap jaksa bermasalah jika mendapat izin dari Jaksa Agung. Menurut Wayan, aturan ini menjadi tempat berlindung bagi jaksa nakal.

"KPK terhalang Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan. Pasal ini tempat bersembunyinya jaksa nakal," ujar Wayan ketika dihubungi awak media dikutip Senin (10/2).

Wayan mendorong lembaga-lembaga pegiat antikorupsi, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), untuk mengajukan uji materiil atau judicial review (JR) terhadap UU Kejaksaan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Diajukan judicial review saja ke MK. Bisa dilakukan oleh ICW atau LSM antikorupsi lainnya," katanya.

Menurut Wayan, menunggu revisi dari DPR akan memakan waktu yang lama, sementara tindak pidana korupsi perlu ditangani secara luar biasa.

"Ya bisa (JR ke MK tanpa menunggu revisi DPR terkait UU Kejaksaan), karena tindak pidana korupsi adalah extraordinary crime. Harus ditangani dengan cara yang luar biasa pula," katanya.

Sebelumnya, pada Senin, 27 Mei 2024, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah dan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ke KPK.

Pakar hukum pidana dari Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana menyebut pasal impunitas jaksa menghambat KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News