Pakar Hukum dari UI Beri Peringatan Kepada KAMI
"Sehingga, ini membawa orang tersebut dalam apa yang kemudian disebut sebagai kebencian (hatred), ejekan/cemoohan (ridicule), atau penghinaan (contempt). Maka, kritik/pernyataan seperti itu menjadi bentuk penghinaan formil yang strafbaar sifatnya. Jadi, seharusnya dibedakan antara kritik/pernyataan dalam konteks kebebasan berpendapat dengan penghinaan formil yang melanggar hukum," ujar Indriyanto.
Selain itu, pernyataan-pernyataan seperti itu bisa mengarah kepada makar dengan ukuran objektif.
Karena, tambah dia, sebagaimana dikatakan Prof Eddy OS Hiariej bahwa niat (voornemen) dan permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering) yang sudah mendekati delik yang dituju (voluntas reputabitur pro facto) adalah cara-cara inkonstitusional yang menghendaki (niat) perlawanan terhadap pemerintahan yang sah sebagai pemenuhan unsur delik makar Pasal 107 KUHPidana. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Jika KAMI mengeluarkan pernyataan yang tendensius dan tidak objektif, maka hal itu bisa disebut sebagai bentuk penghinaan formil.
Redaktur & Reporter : Adek
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa
- Kadin DKI Gandeng ILUNI UI Jual 25 Ribu Paket Sembako Murah Menjelang Hari Raya
- Buku Kolaborasi UI dengan Mitra Ungkap Potensi Aset Bersejarah Depok Lama
- Diwajibkan Minta Maaf soal Disertasi ke Civitas Akademica UI, Bahlil Bereaksi Begini
- Bahlil Mengaku Manut Keputusan UI, Bakal Revisi Disertasinya
- UI Desak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Meminta Maaf