Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus

Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus
Ilustrasi - Gedung Bundar Kejagung. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Yang akhirnya berpikirnya atau strateginya jadi terbelah," tegasnya.

Kendati demikian, Hibnu menilai ada sesuatu rencana dibalik itu semua, yang dimulai dari serangan balik koruptor dan usaha untuk memperebutkan posisi jabatan Jampidsus Kejagung karena tengah menuai prestasi setelah mengungkap kasus korupsi komoditas tambang timah dan TPPU Duta Palma Group.

"Ya ada sesuatu di balik itu semua," kata dia.

Sebelumnya, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru diminta untuk mengusut laporan dugaan kasus rasuah pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Jampidsus Kejagung dilaporkan ke KPK oleh Indonesia Police Watch (IPW) dan KSST, karena diduga terlibat dalam korupsi pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Saham tersebut merupakan rampasan dari kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya yang dilelang Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan oleh PT Indobara Putra Mandiri (IUM).

Namun untuk diketahui, pelaksanaan lelang tersebut dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dibawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengaku akan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Desakan yang muncul ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) dianggap sebagai perlawanan balik koruptor ke Jampidsus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News