Pakar Hukum di Indonesia Menjelaskan Pasal KUHP yang Masih Dipertanyakan
Kamis, 15 Desember 2022 – 23:59 WIB
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (06/12) lalu.
Aturan baru tersebut telah memunculkan banyak pertanyaan terkait hal-hal sederhana dalam kehidupan sehari-hari.
Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera Bivanti Susanti membantu menjawabnya untuk Anda.
Beberapa yang banyak dipertanyakan adalah terkait:
- Marxisme dan ajaran lain yang tak sesuai Pancasila
- Komentar negatif kepada presiden
- Menyebarkan hoaks di jejaring sosial
- Alat kontrasepsi
- Tinggal serumah tapi belum menikah
Dan jangan lupa juga untuk mendapat penjelasan mengapa KUHP dianggap tidak adil bagi semua rakyat Indonesia.
Mungkinkah terjerat KUHP karena lirik lagu menyebut 'Marxist'?
High school in Jakarta, American summer
Had no chance against the Marxist girl with marijuana
Demikian penggalan lirik lagu "High School in Jakarta" ini yang sempat menjadi hits di Indonesia maupun dunia.
Apakah penyanyi bisa dipenjara jika lagunya mengandung kata Marxisme? Ini penjelasan pakar hukum Indonesia soal pasal-pasal kontroversial di KUHP baru
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Dunia Hari Ini: Australia Terbangkan Warganya Keluar Vanuatu
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Dunia Hari Ini: Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina
- Australia Juara Menangkap Pengunjuk Rasa Lingkungan