Pakar Hukum di Indonesia Menjelaskan Pasal KUHP yang Masih Dipertanyakan
![Pakar Hukum di Indonesia Menjelaskan Pasal KUHP yang Masih Dipertanyakan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/abc/normal/2022/12/15/pakar-hukum-di-indonesia-menjelaskan-pasal-kuhp-ya-adml.jpg)
Di beberapa laporan media lokal, Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries selalu menekankan aspek delik aduan di mana tidak sembarang orang bisa melaporkan menggunakan pasal tersebut.
Bivitri mengatakan tanggapan seperti ini menandakan bagaimana "akses keadilan di Indonesia belum setara."
"Mungkin kalau orang yang kayak pejabat, punya uang bisa dinegosiasikan. Tapi kalau tukang bakso, tukang becak, begitu dilaporin, bisa apa dia? Mau bayar pengacara juga enggak bisa.
"Yang membuat repot adalah tim perumus selalu debatnya di situ, bilang nanti dibuktikan saja di pengadilan.
"Sebenarnya enggak adil kalau kami harus dibebankan pembuktian-pembuktian seperti itu. Karena memang pasal-pasal seperti ini enggak seharusnya ada dalam KUHP."
Apakah penyanyi bisa dipenjara jika lagunya mengandung kata Marxisme? Ini penjelasan pakar hukum Indonesia soal pasal-pasal kontroversial di KUHP baru
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Akademisi dan Pakar Hukum Menolak Penerapan Asas Dominus Litis di RKUHAP
- Dunia Hari Ini: Ratusan Korban Perdagangan Manusia di Myanmar Diungsikan ke Thailand
- Anak Muda di Indonesia Bayar Jasa Buat Tes Kesetiaan Pasangannya
- Prabowo Setelah 100 Hari: Makin Berjarak dengan Jokowi?
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Pakar Hukum Nilai Menyalahi Prinsip Hukum Pidana
- Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Seharusnya Dimulai dari Penyelidikan