Pakar Hukum di Indonesia Menjelaskan Pasal KUHP yang Masih Dipertanyakan

Di beberapa laporan media lokal, Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries selalu menekankan aspek delik aduan di mana tidak sembarang orang bisa melaporkan menggunakan pasal tersebut.
Bivitri mengatakan tanggapan seperti ini menandakan bagaimana "akses keadilan di Indonesia belum setara."
"Mungkin kalau orang yang kayak pejabat, punya uang bisa dinegosiasikan. Tapi kalau tukang bakso, tukang becak, begitu dilaporin, bisa apa dia? Mau bayar pengacara juga enggak bisa.
"Yang membuat repot adalah tim perumus selalu debatnya di situ, bilang nanti dibuktikan saja di pengadilan.
"Sebenarnya enggak adil kalau kami harus dibebankan pembuktian-pembuktian seperti itu. Karena memang pasal-pasal seperti ini enggak seharusnya ada dalam KUHP."
Apakah penyanyi bisa dipenjara jika lagunya mengandung kata Marxisme? Ini penjelasan pakar hukum Indonesia soal pasal-pasal kontroversial di KUHP baru
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia
- Dunia Hari Ini: Katy Perry Ikut Misi Luar Angkasa yang Semua Awaknya Perempuan
- Dunia Hari Ini: Demi Bunuh Trump, Remaja di Amerika Habisi Kedua Orang Tuanya