Pakar Hukum di Indonesia Menjelaskan Pasal KUHP yang Masih Dipertanyakan

Pakar Hukum di Indonesia Menjelaskan Pasal KUHP yang Masih Dipertanyakan
Lagu penyanyi asal Indonesia NIKI mengandung kata "Marxist". (Youtube: NIKI)

Lagu karya musisi kelahiran Indonesia Nicole Zevanya (NIKI) di bawah label rekaman Amerika 88rising, yang menaungi rapper Rich Brian dan penyanyi ternama lainnya, Joji.

Di dalamnya terdapat sebaris lirik dengan kata "Marxist" yang berkaitan dengan paham Marxisme.

Ini mungkin berkaitan dengan Pasal 188 pada bagian "Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara" yang berbunyi:

(1) Setiap Orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran

komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan

dengan Pancasila Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk

menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana

dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Apakah penyanyi bisa dipenjara jika lagunya mengandung kata Marxisme? Ini penjelasan pakar hukum Indonesia soal pasal-pasal kontroversial di KUHP baru

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News