Pakar Hukum di Indonesia Menjelaskan Pasal KUHP yang Masih Dipertanyakan
Kamis, 15 Desember 2022 – 23:59 WIB

Lagu penyanyi asal Indonesia NIKI mengandung kata "Marxist". (Youtube: NIKI)
Lagu karya musisi kelahiran Indonesia Nicole Zevanya (NIKI) di bawah label rekaman Amerika 88rising, yang menaungi rapper Rich Brian dan penyanyi ternama lainnya, Joji.
Di dalamnya terdapat sebaris lirik dengan kata "Marxist" yang berkaitan dengan paham Marxisme.
Ini mungkin berkaitan dengan Pasal 188 pada bagian "Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara" yang berbunyi:
(1) Setiap Orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran
komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan
dengan Pancasila Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk
menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Apakah penyanyi bisa dipenjara jika lagunya mengandung kata Marxisme? Ini penjelasan pakar hukum Indonesia soal pasal-pasal kontroversial di KUHP baru
BERITA TERKAIT
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia
- Dunia Hari Ini: Katy Perry Ikut Misi Luar Angkasa yang Semua Awaknya Perempuan
- Dunia Hari Ini: Demi Bunuh Trump, Remaja di Amerika Habisi Kedua Orang Tuanya