Pakar Hukum di Indonesia Menjelaskan Pasal KUHP yang Masih Dipertanyakan

Karena ada kata "marxist", apakah NIKI bisa terjerat pasal ini?
"Secara asumsi tentu saja [lirik lagu NIKI] tidak melanggar, karena tidak menyebarkan ajaran kan? kata Bivitri.
"Tapi masalahnya kalau ada pasal seperti ini, siapa saja bisa mengadukan."
Menurut Bvitri, "pasal longgar" di dalam sistem hukum Indonesia bisa membuka peluang bagi orang "untuk menghancurkan hidup orang lain."
"Ibaratnya kalau saya benci sama NIKI, saya adukan saja dulu. Nanti kan tekanan yang didapat NIKI karena dipanggil oleh polisi sudah cukup untuk membuat hidupnya miserable," katanya.
"Mungkin pada akhirnya dia akan dibebaskan oleh hakim, tapi untuk go through proses hukum itu tidak menyenangkan."
Bagaimana dengan memberikan komentar negatif tentang Presiden?
Tidak jarang kita melihat komentar kepada presiden di media sosial, entah Instagram atau Facebook, yang beberapa diantaranya bersifat negatif.
Komentar seperti apa yang bisa membuat kita dipenjara?
Apakah penyanyi bisa dipenjara jika lagunya mengandung kata Marxisme? Ini penjelasan pakar hukum Indonesia soal pasal-pasal kontroversial di KUHP baru
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia
- Dunia Hari Ini: Katy Perry Ikut Misi Luar Angkasa yang Semua Awaknya Perempuan