Pakar Hukum di Indonesia Menjelaskan Pasal KUHP yang Masih Dipertanyakan
Karena ada kata "marxist", apakah NIKI bisa terjerat pasal ini?
"Secara asumsi tentu saja [lirik lagu NIKI] tidak melanggar, karena tidak menyebarkan ajaran kan? kata Bivitri.
"Tapi masalahnya kalau ada pasal seperti ini, siapa saja bisa mengadukan."
Menurut Bvitri, "pasal longgar" di dalam sistem hukum Indonesia bisa membuka peluang bagi orang "untuk menghancurkan hidup orang lain."
"Ibaratnya kalau saya benci sama NIKI, saya adukan saja dulu. Nanti kan tekanan yang didapat NIKI karena dipanggil oleh polisi sudah cukup untuk membuat hidupnya miserable," katanya.
"Mungkin pada akhirnya dia akan dibebaskan oleh hakim, tapi untuk go through proses hukum itu tidak menyenangkan."
Bagaimana dengan memberikan komentar negatif tentang Presiden?
Tidak jarang kita melihat komentar kepada presiden di media sosial, entah Instagram atau Facebook, yang beberapa diantaranya bersifat negatif.
Komentar seperti apa yang bisa membuat kita dipenjara?
Apakah penyanyi bisa dipenjara jika lagunya mengandung kata Marxisme? Ini penjelasan pakar hukum Indonesia soal pasal-pasal kontroversial di KUHP baru
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan
- Dunia Hari Ini: Konvoi Truk Bantuan Untuk Gaza Dijarah Kelompok Bersenjata
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Timah Hanya Bisa Diselidiki Polisi & PPNS ESDM