Pakar Hukum di Indonesia Menjelaskan Pasal KUHP yang Masih Dipertanyakan

Pakar Hukum di Indonesia Menjelaskan Pasal KUHP yang Masih Dipertanyakan
Lagu penyanyi asal Indonesia NIKI mengandung kata "Marxist". (Youtube: NIKI)

Karena ada kata "marxist", apakah NIKI bisa terjerat pasal ini?

"Secara asumsi tentu saja [lirik lagu NIKI] tidak melanggar, karena tidak menyebarkan ajaran kan? kata Bivitri.

"Tapi masalahnya kalau ada pasal seperti ini, siapa saja bisa mengadukan."

Menurut Bvitri, "pasal longgar" di dalam sistem hukum Indonesia bisa membuka peluang bagi orang "untuk menghancurkan hidup orang lain."

"Ibaratnya kalau saya benci sama NIKI, saya adukan saja dulu. Nanti kan tekanan yang didapat NIKI karena dipanggil oleh polisi sudah cukup untuk membuat hidupnya miserable," katanya.

"Mungkin pada akhirnya dia akan dibebaskan oleh hakim, tapi untuk go through proses hukum itu tidak menyenangkan."

Bagaimana dengan memberikan komentar negatif tentang Presiden?

Tidak jarang kita melihat komentar kepada presiden di media sosial, entah Instagram atau Facebook, yang beberapa diantaranya bersifat negatif.

Komentar seperti apa yang bisa membuat kita dipenjara?

Apakah penyanyi bisa dipenjara jika lagunya mengandung kata Marxisme? Ini penjelasan pakar hukum Indonesia soal pasal-pasal kontroversial di KUHP baru

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News