Pakar Hukum di Indonesia Menjelaskan Pasal KUHP yang Masih Dipertanyakan
Kamis, 15 Desember 2022 – 23:59 WIB

Lagu penyanyi asal Indonesia NIKI mengandung kata "Marxist". (Youtube: NIKI)
Pertanyaan ini muncul terkait dengan pasal 218 tentang "Penyerangan terhadap presiden dan/atau Wakil Presiden" yang berbunyi:
(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat
dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk
kepentingan umum atau pembelaan diri.
Apakah penyanyi bisa dipenjara jika lagunya mengandung kata Marxisme? Ini penjelasan pakar hukum Indonesia soal pasal-pasal kontroversial di KUHP baru
BERITA TERKAIT
- Paus Fransiskus, Pemimpin Gereja Katolik yang Reformis, Meninggal Dunia pada Usia 88 tahun
- Dunia Hari Ini: PM Australia Sebut Rencana Militer Rusia di Indonesia sebagai 'Propaganda'
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam