Pakar Hukum di Indonesia Menjelaskan Pasal KUHP yang Masih Dipertanyakan

Pakar Hukum di Indonesia Menjelaskan Pasal KUHP yang Masih Dipertanyakan
Lagu penyanyi asal Indonesia NIKI mengandung kata "Marxist". (Youtube: NIKI)

Pertanyaan ini muncul terkait dengan pasal 218 tentang "Penyerangan terhadap presiden dan/atau Wakil Presiden" yang berbunyi:

(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat

dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan

pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak

kategori IV.

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk

kepentingan umum atau pembelaan diri.

Apakah penyanyi bisa dipenjara jika lagunya mengandung kata Marxisme? Ini penjelasan pakar hukum Indonesia soal pasal-pasal kontroversial di KUHP baru

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News