Pakar Hukum di Indonesia Menjelaskan Pasal KUHP yang Masih Dipertanyakan

Pakar Hukum di Indonesia Menjelaskan Pasal KUHP yang Masih Dipertanyakan
Lagu penyanyi asal Indonesia NIKI mengandung kata "Marxist". (Youtube: NIKI)

(1) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau

pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan

tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat,

dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana

denda paling banyak kategori V.

(2) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau

pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan

tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam

Apakah penyanyi bisa dipenjara jika lagunya mengandung kata Marxisme? Ini penjelasan pakar hukum Indonesia soal pasal-pasal kontroversial di KUHP baru

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News