Pakar Hukum di Indonesia Menjelaskan Pasal KUHP yang Masih Dipertanyakan

Pakar Hukum di Indonesia Menjelaskan Pasal KUHP yang Masih Dipertanyakan
Lagu penyanyi asal Indonesia NIKI mengandung kata "Marxist". (Youtube: NIKI)

masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun

atau pidana denda paling banyak kategori IV .

Bivitri mengatakan orang yang suka menyebarkan berita di Whatsapp "berpotensi terjerat" pasal ini.

"Ya bisa saja kena dan dilaporkan, walaupun lagi-lagi nanti bisa saja dibuktikan dan bebas, tapi bisa kena," ujar Bivitri.

Apakah orangtua bisa terjerat bila menunjukkan alat kontrasepsi pada anak?

Dalam Pasal 408 disebutkan setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan pada anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (Rp 1.000.000).Namun, terdapat beberapa pengecualian seperti dijelaskan di Pasal 410 Ayat (1), kecuali dengan tujuan menyampaikan program keluarga berencana, pencegahan penyakit menular seksual, atau kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan.

Sementara di dalam Pasal 410 Ayat (3) dijelaskan petugas yang berwenang melakukannya termasuk relawan yang kompeten yang ditugaskan oleh pejabat berwenang.Lalu apakah artinya orangtua kita tidak bisa lagi mengajarkan edukasi seks pada anak?

Bivitri mengatakan pasal tersebut memiliki penyangga pada Pasal 410, yang mencatat bahwa perilaku tersebut tidak dipidana jika dilakukan "untuk kepentingan pendidikan."

"Jadi memang ada buffer nya di pasal 410 itu, karena kalau misalnya orangtua, untuk pendidikan, kita bisa perdebatkan," katanya.

Apakah penyanyi bisa dipenjara jika lagunya mengandung kata Marxisme? Ini penjelasan pakar hukum Indonesia soal pasal-pasal kontroversial di KUHP baru

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News