Pakar Hukum di Indonesia Menjelaskan Pasal KUHP yang Masih Dipertanyakan
Kamis, 15 Desember 2022 – 23:59 WIB

Lagu penyanyi asal Indonesia NIKI mengandung kata "Marxist". (Youtube: NIKI)
Bisakah mereka terjerat pasal tersebut?
Bivitri mengatakan keduanya bisa terjerat bila dilaporkan oleh pihak keluarga, entah suami, istri, orangtua atau pun anak mereka, seperti tertulis dalam Pasal 412 ayat 2:
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
"Jadi kalau misalkan dilaporkannya sama ketua RT atau sama temannya sendiri enggak bisa sebenarnya," katanya.
Sejak disahkannya RKUHP minggu lalu, pasal ini ramai dipertanyakan oleh masyarakat usai diberitakan di media lokal hingga media asing.
Apakah penyanyi bisa dipenjara jika lagunya mengandung kata Marxisme? Ini penjelasan pakar hukum Indonesia soal pasal-pasal kontroversial di KUHP baru
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia
- Dunia Hari Ini: Katy Perry Ikut Misi Luar Angkasa yang Semua Awaknya Perempuan