Pakar Hukum: Hakim Harus Perhatikan UU AP dalam Kasus Arion Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan PT Arion Indonesia melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali dilaksanakan di Pengadilan Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).
Pakar Hukum meminta Hakim tidak mengesampingkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UU AP) meskipun bukan termasuk dalam Hukum Perpajakan.
Sejak persidangan pertama, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diwakili oleh Tim Sidang Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III selalu berdalih bahwa tidak ada akibat hukum perpajakan apabila SPHP disampaikan lewat waktu.
Mereka menilai hal ini sebagai kesalahan yang umum terjadi dalam praktik lapangan.
Alessandro Rey, Pakar Hukum yang juga Saksi Ahli dalam Sidang PT Arion Indonesia melawan DJP menegaskan bahwa hal itu tidak mengaburkan kewajiban bahwa hakim harus tetap harus mempertimbangkan UU AP.
“Tergugat sendiri sudah mengakui bahwa DJP tunduk bukan saja kepada hukum perpajakan, tetapi juga hukum Administrasi Pemerintahan, jadi tidak ada alasan hakim mengesampingkan UU AP,” tegas Rey.
UU AP tidak dapat dikesampingkan dengan alasan bahwa Hakim harus tunduk pada Pasal 78 UU PP (Pengadilan Pajak).
Di mana, dalam Pasal tersebut berbunyi, “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”.
Sidang gugatan PT Arion Indonesia melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali dilaksanakan di Pengadilan Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
- Pakar Hukum Sebut Penyitaan Jaminan Tanah di Daan Mogot Seharusnya Tak Dikabulkan
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- Eksekusi Sebaiknya Dilakukan Setelah Putusan Inkrah