Pakar Hukum: Harus Ada Sanksi Moral untuk Sekretaris MA Hasbi Hasan
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Adminitrasi Negara Universitas Bengkulu Beni Kurnia Ilahi mengatakan Mahkamah Agung (MA) bisa memberhentikan sementara (menonaktifkan) Hasbi Hasan dari jabatannya sebagai Sekretaris MA.
Hal itu harus dilakukan mengingat Hasbi Hasan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Beni mengatakan tindakan sekretaris MA selaku pejabat publik merupakan bentuk perbuatan penyimpangan terhadap institusi peradilan sehingga tak hanya bisa dijerat dengan hukum, tetapi harus ada sanksi moral terhadap orang nomor satu di sekretariat MA tersebut.
‘’Perbuatan dia ini sudah mencoreng institusi peradilan. Jadi bukan hanya penegakan hukum, tapi harus ada penegakan etika dan moral yang dilaksanakan oleh Ketua MA,’’ tegas Beni dalam keterangannya, hari ini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No, 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyatakan ketika seorang PNS berstatus sebagai tersangka dan ditahan, aparat penegak hukum bisa mengintruksikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memberhentikan sementara pejabat tersebut.
Selanjutnya, setelah keluar keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tersangka dapat diberhentikan secara tidak hormat.
"Dalam kasus ini yang dapat memberhentikan adalah ketua MA,’’ sambung Beni.
Beni berharap Presiden Joko Widodo dapat memberikan rekomendasi kepada Ketua MA untuk menindak bawahannya yang tersangkut kasus korupsi.
Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap.
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP