Pakar Hukum: Harus Ada Sanksi Moral untuk Sekretaris MA Hasbi Hasan

Presiden sebagai kepala pemerintahan punya wewenang karena institusi MA menjadi bagian yang menjalankan fungsi yudikatif di pemerintahan apalagi selama ini institusi peradilan, khususnya MA dan lembaga peradilan dilevel bawah telah menjadi sorotan masyarakat dan media.
Menurutnya, perlu adanya sikap presiden untuk memperbaiki citra lembaga peradilan di Tanah Air.
Sementara dihubungi terpisah, peneliti pada Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan kasus yang menimpa Hasbi Hasan bukan pertama kali terjadi.
Sebelumnya, penyimpangan juga pernah terjadi pada sejumlah hakim agung, sekretaris, dan sejumlah pegawai MA.
Hal ini mengesankan adanya keterlibatan di semua level dengan berbagai posisi jabatan dalam kasus jual beli perkara.
‘’Ini menunjukan telah terjadi kerusakan moral secara sistemik. Sudah seperti kanker yang menggegrogoti tubuh MA,’’ kata Zaenur.
Dia menduga penyebab dari berulangnya kasus di internal MA disebabkan oleh faktor culture atau kebiasaan.
Terjadinya kasus gratifikasi serta jual beli perkara menunjukan seakan menjadi budaya yang sudah berlangsung sejak dulu pukuhan tahun sampai hari ini.
Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum