Pakar Hukum: Inefisiensi di PLN Bukan Korupsi
Diskresi Mungkinkan Direksi Ambil Keputusan demi Kepentingan Lebih Besar
Selasa, 30 Oktober 2012 – 06:06 WIB
JAKARTA - Guru besar ilmu hukum Universitas Indonesia (UI), Erman Rajagukguk, menilai inefisiensi Rp 37,6 triliun di PT PLN sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak serta merta bisa dianggap sebagai kerugian negara. Menurutnya, direksi PLN tetap memiliki diskresi untuk melakukan tindakan demi kepentingan yang lebih besar.
Hal itu disampaikan Erman saat dimintai tanggapannya tentang hasil audit BPK yang mengungkap adanya inefisiensi di PLN saat direktur utamanya dipegang Dahlan Iskan. "Diskresi itu. Bahwa saya harus hidupkan listrik ini, Jakarta jangan mati. Kalau listrik sampai mati-hidup, mati hidup, itu lebih rugi lagi negara," kata Erman kepada JPNN yang menemuinya usai menjadi ahli pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/10).
Mantan Deputi Sekretaris Kabinet itu menegaskan, pengeluaran uang perusahaan belum tentu menjadikan inefisiensi. Alasannya, faktor sebab-akibat juga harus diperhitungkan.
"Hitung pula dong kalau misalnya keputusan itu tidak diambil, implikasinya apa. Justru menurut saya itu efisien, karena menekan inefisiensi yang bisa lebih banyak lagi," lanjutnya.
JAKARTA - Guru besar ilmu hukum Universitas Indonesia (UI), Erman Rajagukguk, menilai inefisiensi Rp 37,6 triliun di PT PLN sebagaimana temuan Badan
BERITA TERKAIT
- Kanwil Bea Cukai Jatim II Dorong UMKM untuk Berkontribusi dalam Rantai Pasok Global
- Grant Thornton Indonesia Ungkap Peran Vital Perusahaan Mid-Market
- Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Pusat Logistik Berikat untuk Epson Indonesia
- Jasaraharja Putera Tingkatkan Kesiapsiagaan lewat Simulasi Gempa Bumi
- CEO Olahkarsa Raih Penghargaan Asia’s Most Admirable Young Leaders di Ajang ACES 2024
- PrismaLink & UNDIRA Kolaborasi Mempermudah Akses Pembayaran Mahasiswa