Pakar Hukum: Inefisiensi di PLN Bukan Korupsi
Diskresi Mungkinkan Direksi Ambil Keputusan demi Kepentingan Lebih Besar
Selasa, 30 Oktober 2012 – 06:06 WIB

Pakar Hukum: Inefisiensi di PLN Bukan Korupsi
Erman mengakui, PLN memang masih menerima subsidi dari pemerintah sehingga uang yang ada di perusahaan plat merah itu pun tetap uang negara. Hanya saja, lanjutnya, inefisiensi yang menimbulkan kerugian negara tidak bisa otomatis dianggap korupsi jika tidak untuk memerkaya diri sendiri ataupun pihak lain.
"Artinya sepanjang tidak ada pihak yang diperkaya dengan keputusan itu (direksi PLN), bukan (korupsi). Itu kebijakan dan boleh diambil," lanjutnya.
Karenanya Erman juga tak sependapat dengan DPR yang menganggap inefisiensi itu sebagai kerugan negara. "Saya nggak setuju itu. Temuan BPK juga belum tentu betul. Bawa ke pengadilan, coba lihat," tegasnya.
Seperti diketahui, audit BPK menemukan adanya inefisiensi di PLN sebesar Rp 37,6 triliun pada 2009-2010. Inefisiensi tahun 2009 sebesar Rp 17,9 triliun, sedangkan pada 2010 mencapai Rp 19,7 triliun. Inefisiensi itu terjadi saat Dahlan Iskan menjadi Dirut PLN.
JAKARTA - Guru besar ilmu hukum Universitas Indonesia (UI), Erman Rajagukguk, menilai inefisiensi Rp 37,6 triliun di PT PLN sebagaimana temuan Badan
BERITA TERKAIT
- Porang Jadi Andalan Baru Sidrap, Ekspornya Sampai Eropa
- Krakatau Steel Genjot Produksi Baja Tahan Gempa
- Membaca Ulang Arah Industri Baja Nasional Lewat Kasus Inggris
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional