Pakar Hukum Ingatkan Pentingnya Media Jaga Etika Jurnalistik
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Indriyanto Seno Adji, mengingatkan sebuah pemberitaan menjaga pemberitaan yang akurat dan menghindari adanya stigmatisasi mengarah pada pre-judicial.
Menurutnya, pemberitaan jangan terkesan mengarahkan pembaca pada kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan.
Indriyanto menyatakan pandangannya, menyusul pemberitaan sebuah majalah terkenal yang mengangkat judul 'Bancakan Bansos Banteng'.
"Walaupun masih diperdebatkan, misalnya saja substansi pemberitaan 'Bancakan Bansos Banteng' di sebuah majalah terkemuka edisi minggu ini yang proses hukumnya masih berlangsung, sebaiknya tetap menjaga prinsip-prinsip hukum dan etika, khususnya dalam menilai dampak pemberitaan," ujar Indriyanto, dalam keterangannya, Senin (25/1).
Indriyanto kemudian membandingkan objek pemberitaan yang sama di sejumlah media lain dengan pemberitaan di majalah tersebut.
Menurutnya, pemberitaan di media lain terlihat lebih menjaga etika jusnalistik, akuntabel dan profesional.
"Pola pemberitaan pre-judice yang pre-judicial itu justru mengarah anggapan adanya obstruction of justice, apalagi bila kebebasan pers disalahgunakan bagi vested maupun political interest, bahkan sebagai alat penekan dari konsinyasi politik dan ekonomi," ucap Indriyanto.
Pengajar program pascasarjana Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) ini kemudian mengingatkan, pentingnya media sebagai kekuatan mediator sosial, berposisi adil dan berimbang dalam pemberitaan.
Pakar hukum mengingatkan pentingnya media massa menjaga prinsip hukum dan etika jurnalistik.
- Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid Ungkap Pentingnya Peran Kearifan Lokal
- Setelah Unpad dan UII, Suara Pembebasan Mardani H Maming Muncul di UGM
- Pakar Hukum Apresiasi Penerbitan PP Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim
- Pakar Hukum Soroti Intervensi Asing Dalam Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- Ahli Hukum: KPU Boleh Tak Konsultasikan Putusan MK ke DPR