Pakar Hukum Ini Bilang Geledah Paksa Sama Saja Melawan Hukum
Sebelumnya diberitakan, Kejagung dianggap salah penggeledahan subjek dan objek penggeledahan dalam kasus pengalihan hak atas piutang (cessie) BPPN.
Semestinya, kata Direktur PT Victoria Securities Indonesia Yangky Halim, Kejagung melakukan penggeledahan di Victoria Securities Internasional Corporation perusahaan berbadan hukum asing di British Virgin Island.
Selain diduga salah geledah, Tim Satuan Tugas Khusus Kejagung juga dianggap arogan saat menggeledah kantor VSI. "Serta tidak ditunjukkan izin penggeledahan dan penyitaan dari pengadilan negeri setempat," katanya.
Dia pun menegaskan bahwa Victoria Securities Indonesia yang merupakan grup Victoria Investama, bukanlah bagian dari Victoria Securities International Corporation yang melakukan akad jual beli dengan BPPN pada 2003.
Pihaknya pun sudah mengirimkan surat kepada pemangku kepentingan, Minggu (16/8) terkait penggeledahan yang diduga salah alamat tersebut. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung dituding menyalahi prosedur terkait penggeledahan dalam kasus pengalihan hak atas piutang (cessie) BPPN di PT Victoria
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
- Ahli Kesehatan Tegaskan Tak Ada Efek Samping dari Minum Air Galon Kuat Polikarbonat
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban