Pakar Hukum: Jaksa Perkara Ahok tidak Pantas Banding

Pakar Hukum: Jaksa Perkara Ahok tidak Pantas Banding
Jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono saat membacakan surat tuntutan pada persidangan atas Basuki T Purnama dalam perkara penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Kamis (20/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum perkara penodaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Selanjutnya, akan diterusan ke Pengadilan Tinggi DKI.

Jaksa ingin menguji ketepatan pasal yang memang harus diterapkan dalam perkara Ahok.

Terlebih lagi vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut agar hakim menjatuhkan putusan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Namun, pengamat hukum dari Universitas Indonesi Andri W Kusuma, menilai langkah banding oleh jaksa itu justru mencederai hukum acara.

"Jaksa tidak pantas banding," tegas Andri kepada wartawan, Rabu (24/5).

Menurut Andri, jika jaksa melakukan banding , justru telah mengakui melakukan kesalahan sejak menerima berkas dari kepolisian dengan menyatakan P21 alias lengkap.

Ketika menyatakan berkas P21, jaksa mengetahui dan 'mengamini' terdapat dua pasal yang digunakan untuk menjerat Ahok dalam dakwaan.

Yakni, pasal 156 a KUHP dan 156 KUHP tentang Penodaan Agama. Namun, dalam persidangan jaksa justru hanya menuntut Ahok menggunakan pasal 156 KUHP saja.

Jaksa penuntut umum perkara penodaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News