Pakar Hukum: Jaksa Perkara Ahok tidak Pantas Banding
Rabu, 24 Mei 2017 – 16:18 WIB

Jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono saat membacakan surat tuntutan pada persidangan atas Basuki T Purnama dalam perkara penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Kamis (20/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com
Menurut Andri, mahkota dalam sebuah perkara pidana itu adalah dakwaan. Dalam dakwaan Ahok jelas jaksa menggunakan kedua pasal tersebut yakni pasal 156 dan 156a KUHP. (boy/jpnn)
Jaksa penuntut umum perkara penodaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Bukan Ahok, Pramono Janjikan Operasi Yustisi Akan Lebih Ramah
- Pertamax Oplos
- Anggota DPR Apresiasi Hasil Banding Kejaksaan di Perkara Harvey Moeis
- Hukuman Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun Penjara