Pakar Hukum: Jaksa Perkara Ahok tidak Pantas Banding
Rabu, 24 Mei 2017 – 16:18 WIB
Menurut Andri, mahkota dalam sebuah perkara pidana itu adalah dakwaan. Dalam dakwaan Ahok jelas jaksa menggunakan kedua pasal tersebut yakni pasal 156 dan 156a KUHP. (boy/jpnn)
Jaksa penuntut umum perkara penodaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Momen Ridwan Kamil Soroti Kerja Ahok dan Anies di Debat Pilgub Jakarta
- Ketika Ridwan Kamil Jadikan Ahok & Anies Sasaran Tembak di Debat Terakhir