Pakar Hukum Jelaskan Pentingnya Dewan Pengawas KPK
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yhanu Setiawan mendukung pembentukan dewan pengawas internal di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Hal itu sejalan dengan keinginan Jokowi yang sepakat membentuk Dewan Pengawas seperti tertuang dalam Revisi Undang-Undang KPK.
"Saya kira keniscayaan adanya perubahan pada suatu regulasi dan institusi kenegaraan," kata Yhanu kepada awak media, Jumat (13/9).
Akademisi Universitas Lampung itu mengatakan, setiap instansi negara perlu pengontrol ketika menjalankan aktivitas sehari-harinya. Pengontrol itu ialah imbas dari sistem demokrasi yang diterapkan Indonesia.
"Semua harus sejalan dengan spirit negara hukum dan demokrasi," ucap dia.
Dia menegaskan, pembentukan dewan pengawas bukanlah upaya pelemahan kepada KPK. Dewan Pengawas nantinya akan memberikan batasan yang jelas dan terukur terkait mekanisme penyelenggaraan dan sistem kerja kelembagaan negara.
Selain itu, lanjut dia, etik dan perilaku pimpinan serta anggota KPK menjadi salah satu unsur penting yang masuk dalam tugas kerja dewan pengawas. "Kami justru berharap, desain, dan perancangan instrumen hukum anti-korupsi pada saat ini lebih komprehensif dan komplementer dari yang sudah ada sebelumnya," jelas Yhanu. (mg10/jpnn)
Pakar Hukum Tata Negara Yhanu Setiawan mendukung pembentukan dewan pengawas internal di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pemberantasan Korupsi
- Direksi JICT Teken Komitmen Antikorupsi, Ini Tujuannya
- RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Jangka Menengah, Bukti Serius Prabowo Lawan Korupsi
- Pas Uji Capim KPK, Legislator Golkar Singgung Persoalan Ego Sektoral Memberantas Korupsi
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Kapolri Beri Materi Pemberantasan Korupsi di Retreat Kabinet Merah Putih