Pakar Hukum Komentari Kesaksian Bima Arya di Sidang Habib Rizieq

Pakar Hukum Komentari Kesaksian Bima Arya di Sidang Habib Rizieq
Wali Kota Bogor Bima Arya saat bersaksi pada sidang kasus tes usap (swab test) Habib Rizieq di RS Ummi Bogor, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengomentari pernyataan Wali Kota Bogor Bima Arya yang mengaku menerima informasi dari nomor tidak dikenal terkait keberadaan Habib Rizieq di Bogor.

Novel meminta Bima Arya mengungkap nomor tak dikenal yang memberinya informasi tersebut.

Merespons hal tersebut, pakar hukum pidana Suparji Ahmad mengatakan, dari segi pidana memang saksi harus memberikan keterangan sesuai apa yang dilihat sendiri, bukan orang lain.

"Segi pidana, saksi harus bicara sesuai yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri secara langsung bukan berdasar kesaksian orang lain," kata Suparji kepada JPNN.com, Sabtu (17/4) malam.

Akademisi Universitas Al-Azhar itu juga setuju dengan pernyataan Novel soal kewajiban saksi memberikan keterangan yang sebenarnya dalam persidangan.

"Tidak boleh menambah dan mengurangi fakta karena disumpah," ujar Suparji.

Suparji menyebut, kererangan saksi dalam persidangan bakal dinilai majelis hakim.

"Kalau memang nomor tidak dikenal, ya, sampaikan begitu. Majelis hakim akan menilai kesaksian seorang saksi," ujar Suparji.

Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menjelaskan dari segi pidana terkait Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin yang mengomentari pernyataan Wali Kota Bogor Bima Arya dalam sidang Habib Rizieq

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News