Pakar Hukum Komentari Kesaksian Bima Arya di Sidang Habib Rizieq
Minggu, 18 April 2021 – 17:00 WIB
Dia menegaskan, keterangan saksi menjadi fakta persidangan yang bakal menjadi pertimbangan hakim membuat putusan. (cr3/jpnn)
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menjelaskan dari segi pidana terkait Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin yang mengomentari pernyataan Wali Kota Bogor Bima Arya dalam sidang Habib Rizieq
Redaktur : Adil
Reporter : Adil, Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Wamendagri Bima Arya Apresiasi Layanan Mobil Keliling Jemput Bola Dukcapil Surakarta
- Susno Duadji Pastikan Tak Memihak Saat jadi Saksi Ahli di Sidang Sumpah Palsu
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Jaksa Tolak Dengarkan Kesaksian Suami & Adik Terdakwa di Sidang Kasus Sumpah Palsu
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Sempat Bawa Uang 25 Juta, Penabrak Maut Marisa Bersimpuh Minta Maaf di Meja Hijau