Pakar Hukum Komentari Kesaksian Bima Arya di Sidang Habib Rizieq
Minggu, 18 April 2021 – 17:00 WIB

Wali Kota Bogor Bima Arya saat bersaksi pada sidang kasus tes usap (swab test) Habib Rizieq di RS Ummi Bogor, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4). Foto: Ricardo/JPNN.com
Dia menegaskan, keterangan saksi menjadi fakta persidangan yang bakal menjadi pertimbangan hakim membuat putusan. (cr3/jpnn)
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menjelaskan dari segi pidana terkait Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin yang mengomentari pernyataan Wali Kota Bogor Bima Arya dalam sidang Habib Rizieq
Redaktur : Adil
Reporter : Adil, Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Lucky Hakim Menghadap Wamendagri Seusai 2 Jam Diperiksa di Inspektorat
- Buntut Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Diperiksa Kemendagri
- Ormas Minta THR, Wamendagri Bima Arya Imbau Pemda Bersikap Tegas
- Rekan-Rekan Sekjen PDIP Hadir di Sidang Perdana, Pakai Kaus Hasto Tahanan Politik
- Fraksi PDIP di DPR akan Mengawal Sidang Hasto Kristiyanto
- Wamendagri Bima Tegaskan Pentingnya Sinkronisasi Program Kerja Pusat dan Daerah