Pakar Hukum Kritisi Kewenangan Kejagung Tangani Perkara

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Prof Trubus Rahadiansyah mengkritisi kewenangan yang dimiliki Kejaksaan Agung dalam menangani perkara, terutama dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
Dia menilai kewenangan menangani perkara dari awal yakni penyelidikan hingga ke penuntutan telah membuat Kejagung terkesan menjadi lembaga superbody.
"Kejagung menjadi sebuah lembaga yang superbody,” ujar Prof Trubus kepada wartawan, Jakarta, Selasa (4/6).
Trubus menilai dengan kewenangan tersebut Kejagung terkesan ingin terlihat hebat sendiri.
"Jadi, saya melihat kewenangan Kejagung itu sudah sangat melampaui sekali, akhirnya ego sektoral, itu sudah seperti jagoan hukum, begitu lho,” ucapnya.
Trubus menilai terkesan ada monopoli seluruh proses hukum dari awal hingga akhir.
“Padahal, seharusnya di tingkat penyidikan itu di tangan kepolisian, penuntutan adalah dia (Kejagung). Jadi, bagi-bagi porsi. Namun, ini kan enggak, diambil semua apalagi kasus-kasus besar semuanya dia, terutama tipikor,” katanya.
Trubus menilai ke depan harus ada aturan yang jelas dan tegas mengenai peran masing-masing penegak hukum.
Pakar hukum dari Universitas Trisakti mengkritisi kewenangan Kejaksaan Agung dalam menangani sebuah perkara.
- Eks Hakim Heru Hanindyo Klaim Tak Hadir di Surabaya Saat Pembagian Uang Kasus Tannur
- Soal Kasus Hasto Kristiyanto, Pakar Nilai Langkah KPK Bermuatan Politis
- Buku Kolaborasi UI dengan Mitra Ungkap Potensi Aset Bersejarah Depok Lama
- Kantor PTPN I Digeledah Terkait Dugaan Korupsi PG Asembagoes, Manajemen Tegaskan Hal ini
- Bicara Sebelum Sidang Perdana, Hasto: Saya Adalah Tahanan Politik
- Kritik RUU Kejaksaan, PBHI Gunakan Istilah Lembaga Superbody