Pakar Hukum Kritisi Kewenangan Kejagung Tangani Perkara

Pakar Hukum Kritisi Kewenangan Kejagung Tangani Perkara
Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Prof Trubus Rahadiansyah mengkritisi kewenangan yang dimiliki Kejaksaan Agung dalam menangani perkara, terutama dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

Dia menilai kewenangan menangani perkara dari awal yakni penyelidikan hingga ke penuntutan telah membuat Kejagung terkesan menjadi lembaga superbody.

"Kejagung menjadi sebuah lembaga yang superbody,” ujar Prof Trubus kepada wartawan, Jakarta, Selasa (4/6).

Trubus menilai dengan kewenangan tersebut Kejagung terkesan ingin terlihat hebat sendiri.

"Jadi, saya melihat kewenangan Kejagung itu sudah sangat melampaui sekali, akhirnya ego sektoral, itu sudah seperti jagoan hukum, begitu lho,” ucapnya.

Trubus menilai terkesan ada monopoli seluruh proses hukum dari awal hingga akhir.

“Padahal, seharusnya di tingkat penyidikan itu di tangan kepolisian, penuntutan adalah dia (Kejagung). Jadi, bagi-bagi porsi. Namun, ini kan enggak, diambil semua apalagi kasus-kasus besar semuanya dia, terutama tipikor,” katanya.

Trubus menilai ke depan harus ada aturan yang jelas dan tegas mengenai peran masing-masing penegak hukum.

Pakar hukum dari Universitas Trisakti mengkritisi kewenangan Kejaksaan Agung dalam menangani sebuah perkara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News