Pakar Hukum Kritisi Kewenangan Kejagung Tangani Perkara
Selasa, 04 Juni 2024 – 20:27 WIB

Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Hal tersebut penting agar mekanisme kontrol berjalan secara optimal, maksimal dan sebagaimana mestinya.
“Karena enggak bisa one man show seperti itu, harus ada regulasi yang mengatur porsinya masing-masing. Ke depan juga harus dibangun collaborative sinergitas dalam penegakan hukum, jadi ada saling kontrol, checks and balances-nya. Jadi enggak ada yang merasa hebat sendiri,” kata Trubus. (gir/jpnn)
Pakar hukum dari Universitas Trisakti mengkritisi kewenangan Kejaksaan Agung dalam menangani sebuah perkara.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Eks Hakim Heru Hanindyo Klaim Tak Hadir di Surabaya Saat Pembagian Uang Kasus Tannur
- Soal Kasus Hasto Kristiyanto, Pakar Nilai Langkah KPK Bermuatan Politis
- Buku Kolaborasi UI dengan Mitra Ungkap Potensi Aset Bersejarah Depok Lama
- Kantor PTPN I Digeledah Terkait Dugaan Korupsi PG Asembagoes, Manajemen Tegaskan Hal ini
- Bicara Sebelum Sidang Perdana, Hasto: Saya Adalah Tahanan Politik