Pakar Hukum: Laporan PA 212 terhadap Ketum PSI Sebaiknya Diabaikan
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir memastikan laporan Persatuan Alumni (PA) 212 terhadap Ketum PSI Grace Natalie tidak akan ditindaklanjuti polisi. Pasalnya, sikap PSI menolak poligami adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang tidak bisa dipidanakan.
"Kalau itu tidak bisa. Setuju atau tidak setuju adalah kebebasan seseorang, entah agama apa pun apakah Islam atau bukan, apakah dia beriman atau tidak itu urusan masing-masing," katanya saat dihubungi, Kamis (7/2).
Dia menjelaskan, sikap menolak poligami tidak bisa diartikan melakukan penodaan terhadap ajaran agama tertentu. Sebab, setiap orang berhak memiliki pandangan masing-masing mengenai poligami.
"Saya kira itu bagian dari kebebasan. Orang tidak bisa dikatakan sebagai penghinaan itu bagian dari kebebasan orang-orang untuk memilih atau berpendapat," jelasnya.
Mudzakir mengatakan, sebaiknya laporan PA 212 tidak perlu ditindaklanjuti. Terkecuali jika Grace menggunakan kata-kata yang meremehkan konsep poligami menurut ajaran agama tertentu.
"Saran saya itu bagian dari hak seseorang enggak usah diproses secara hukum. Konteks harus jelas, kalau mencaci maki poligami bisa juga masuk. Harus dilihat konteks," tutupnya. (dil/jpnn)
Polisi disarankan tidak memproses lebih lanjut laporan PA 212 terhadap Ketum PSI Grace Natalie
Redaktur & Reporter : Adil
- Jubir PSI: PDIP Pengusul PPN 12%, Sekarang Mau Jadi Pahlawan Kesiangan
- PSI DKI Jakarta Ucapkan Selamat Kepada Pramono-Rano
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Lihat Itu Massa Reuni Akbar PA 212 yang Beraksi Hari Ini, Mars FPI Menggema di Monas
- PDIP Pamer Menang 14 Pilgub, Jubir PSI: Berapa yang Kader Sendiri?
- Kepercayaan Publik terhadap Polri Tinggi, PSI Nilai Usul PDIP Layak Dilupakan