Pakar Hukum: Lembaga Survei Tak Berhak Salahkan KPU
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan, pernyataan Direktur Eksekutif Indikator Politik, Burhanudin Muchtadi bahwa jika hasil hitung manual KPU tidak sesuai dengan hasil quick count (hitung cepat) lembaganya, maka KPU curang, adalah pernyataan yang sangat naif.
"Itu pernyataan yang sangat naif yang seharusnya tidak boleh keluar dari seorang yang menyatakan dirinya intelektual. Ini pernyataan sombong dan menyesatkan publik. Saya harap publik tidak terprovokasi oleh pernyataan konyol seperti ini," kata Asep ketika dihubungi wartawan, Sabtu (11/7).
Burhanudin lanjut Asep, harusnya paham bahwa metode statistik manapun harus menegaskan margin error, karena hasil yang dikeluarkan bukanlah hasil sebenarnya karena dasarnya sampel saja.
"Yang namanya metode statistik, pasti ada margin errornya. Tidak ada hasil survei tanpa menempatkan margin error karena data yang diambil juga hanya sampel," jelasnya.
Semakin kecil margin error, semakin baik kualitas survei yang dilaksanakan. "Dalam survei hitung cepat ini, margin error biasanya ditetapkan 1-2 persen. Artinya para pembuat survei menyadari ada kesalahan sampai 2 persen. Dan karena perbedaan suara yang tipis berkisar dua persen, maka bisa saja kesalahan itu terjadi sehingga orang yang seharusnya menang menjadi kalah dalam survei dan orang yang seharusnya kalah jadi menang," ujarnya.
Dengan fakta tersebut kata Asep, seharusnya tidak boleh ada lembaga survei menyatakan bahwa hasil survei mereka paling tepat sebab ada margin error atau kesalahan.
"Sangat aneh, kok dia bisa-bisanya menuduh hasil hitungan KPU yang salah. Semua akademisi pasti akan menolak hasil pernyataan sombong seperti ini, karena Burhanudin kesannya mengklaim bahwa survei yang dilakukannya tanpa margin error dan ini tidak akan mungkin diakui," ujar Guru Besar itu.
Asep mengakui mungkin saja hasil hitung manual yang dilakukan KPU ada kesalahan ataupun kecurangan. Tapi bukan berarti hitung cepat tanpa kesalahan dan kecurangan. Jika KPU yang menjadi lembaga resmi negara saja dan hasilnya adalah putusan konstitusional bisa salah, apalagi lembaga survei yang ikut menjadi bagian tim sukses yang dimenangkannya dalam survei.
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan, pernyataan Direktur Eksekutif Indikator
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat