Pakar Hukum: Lembaga Survei Tak Berhak Salahkan KPU
Sabtu, 12 Juli 2014 – 05:34 WIB
"KPU memiliki legitimasi konstitusional dan hasilnya pun konstitusional. Kalau memang dirasa hasil KPU ada kelemahan, kekurangan atau kecurangan, maka ada MK yang akan mengadilinya. Hasil KPU itu sah sebelum dibatalkan oleh MK. Jadi yang berhak membatalkan itu MK dan bukan lembaga survei. Sengketa pemilu diselesaikan lewat pengadilan dan bukan dengan pernyataan yang memprovokasi seolah KPU curang, padahal diumumkan pun belum hasilnya," imbuh Asep. (fas/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan, pernyataan Direktur Eksekutif Indikator
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Bulog Makassar Memastikan Stok Beras Aman Untuk 14 Bulan ke Depan
- Kunjungi Merauke, Mentrans Iftitah Sulaiman Sampaikan Pesan Prabowo untuk Papua
- Detik-Detik Mahasiswa Unej Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Gedung Kampus
- Polisi Masih Usut Penyebab Kecelakaan Maut Antara Truk dan Bus di Tol Pandaan
- Pelepasan Tukik untuk Edukasi dan Konservasi Satwa Laut