Pakar Hukum: Mabes Polri Harus Usut Masalah Izin Terbang AirAsia
jpnn.com - JAKARTA - Polemik izin terbang AirAsia QZ8501 masih simpang siur. Pakar hukum pidana dari Universitas 17 Agustus Surabaya, Kris Laga Kleden, menilai otoritas bandara dan Kementerian Perhubungan yang harus bertanggungjawab. Menurut Kleden, penyidik Mabes Polri harus turut melakukan penyidikan terhadap izin terbang pesawat tersebut.
"Kalau Kemenhub menyatakan AirAsia tidak memiliki izin terbang, kenapa waktu itu bisa terbang? Berarti ini kan pihak bandara mengizinkan terbang," ungkap Kleden, Selasa (6/1).
Dia menilai, otoritas bandara dan kemenhub punya keterkaitan dalam urusan penerbangan. Menurutnya, kalau pesawat AirAsia diizinkan terbang oleh otoritas bandara ataupun Kemenhub, ini bisa disebut sebagai kelalaian karena menyebabkan kematian.
Sementara untuk pihak AirAsia sendiri, kata dia, jika memang terbukti tidak ada rute pada hari itu memang bisa disalahkan.
Namun, dalam hal ini yang paling bertanggungjawab adalah kemenhub dan otoritas yang menyebabkan AirAsia ini terbang. Karenanya, ia menegaskan, Mabes Polri harus melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Sementara itu, General Manager Angkasa Pura I, Trikora Harjo, mengatakan bahwa Bandara Juanda tidak ada kewenangan memberikan izin terbang.
Pihak bandara hanya sebatas memberikan fasilitas tempat. Mengenai pemberian izin, menurut Trikora, adalah wewenang dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub. (boy/jpnn)
JAKARTA - Polemik izin terbang AirAsia QZ8501 masih simpang siur. Pakar hukum pidana dari Universitas 17 Agustus Surabaya, Kris Laga Kleden,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- ASDP Maksimalkan Layanan di Lintas Penyeberangan Utama untuk Sambut Libur Akhir Tahun
- Momen Ketua Umum Bhayangkari Rayakan Natal Bersama Penyintas Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tol Jagorawi Arah Jakarta Diberlakukan Contraflow
- Berita Duka, Joseph Hasan Meninggal Dunia
- Rayakan Hari Natal Bersama Anak-anak Penyintas Lewotobi, Istri Kapolri Berikan Kado Spesial
- BKN Sebut Tak Ada Kode TL di Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Semua Honorer Lolos?