Pakar Hukum Menilai Respons Habib Rizieq Sudah Benar
jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) dan tim kuasa hukumnya langsung menyatakan banding atas vonis empat tahun penjara dalam perkara swab test di RS Ummi Bogor.
Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menyatakan upaya banding Habib Rizieq Shihab merupakan langkah elegan dan konstitusional.
"Sudah benar apa yang disampaikan M.Rizieq Shihab (MRS) di sidang bahwa ia akan melakukan banding. Itu langkah yang elegan dan konstitusional," kata Suparji dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Suparji juga meminta semua pihak untuk menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu.
Namun secara pribadi, dirinya mempertanyakan vonis yang terkait hasil tes swab atau usap di RS Ummi tersebut.
"Putusan tingkat satu ini dipertanyakan karena cukup tinggi bila dilihat dari perbuatan yang bersangkutan. Terlebih tidak ada hal yang signifikan pasca-MRS melakukan tindakan yang disebutkan yakni menyebarkan berita bohong," ucap Suparji.
Suparji menilai dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 ada kata kunci yang krusial yakni "menerbitkan keonaran".
Sementara, tidak ada keonaran di kalangan masyarakat pasca-perbuatan MRS.
Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menyampaikan pendapatnya terkait vonis Habib Rizieq Shihab atau HRS.
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri