Pakar Hukum Merespons Pernyataan Hillary Soal Kedudukan DPR dan Presiden Setara
Menurut Margarito, anggota DPR tidak bisa digugat karena pernyataannya karena mempunyai hak imunitas dalam menjalankan fungginya sebagai anggota DPR.
“Memang dalam ilmu konstitusi, kendati kewenangan Presiden tidak didefinisikan di dalam konstitusi, tetapi dari waktu ke waktu, dalam sejarah konstitusi menunjukkan bahwa presiden itu mendapatkan kekuasaan lain yang tidak diatur dalam konstitusi atau UU,” ujar Margarito.
Bahkan, kata Margarito, presiden dalam ilmu konstitusi disebut memiliki presidential privilege.
“Yang itu semua tidak berasal teks konstitusi tetapi tafsir presiden atas apa yang disebut dalam presidential privilege,” tegas Margarito.
Margarito juga mengingatkan bahwa banyak hak dan kewenangan presiden hanya dapat digunakan atau efektif bekerja setelah mendapatkan persetujuan atau pertimbangan DPR.
“Memang di mana-mana presiden berkantor di kantor kepresidenan. Di Indonesia, Istana Negara. Di situlah dia berkantor dan di situ pula dia tinggal menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan dan administrasi,” ujar Margarito Kamis.
“Praktis, kantor presiden itu di Istana Negara dan di situ pula rumahnya.”
Oleh karena itu, menurut Margarito, soal-soal seperti ini sangat tergantung bagaimana DPR dan presiden membuat kebijakan politik.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis merespons pernyataan anggota Komisi I DPR Hillary Brigitta Lasut bahwa presiden dan juga anggota Dewan memiliki kedudukan yang setara.
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Timah Hanya Bisa Diselidiki Polisi & PPNS ESDM