Pakar Hukum Merespons Pernyataan Hillary Soal Kedudukan DPR dan Presiden Setara

Pakar Hukum Merespons Pernyataan Hillary Soal Kedudukan DPR dan Presiden Setara
Hillary Brigitta Lasut. Foto: Instagram hillarylasut

Menurut Margarito, anggota DPR tidak bisa digugat karena pernyataannya karena mempunyai hak imunitas dalam menjalankan fungginya sebagai anggota DPR.

“Memang dalam ilmu konstitusi, kendati kewenangan Presiden tidak didefinisikan di dalam konstitusi, tetapi dari waktu ke waktu, dalam sejarah konstitusi menunjukkan bahwa presiden itu mendapatkan kekuasaan lain yang tidak diatur dalam konstitusi atau UU,” ujar Margarito.

Bahkan, kata Margarito, presiden dalam ilmu konstitusi disebut memiliki presidential privilege.

“Yang itu semua tidak berasal teks konstitusi tetapi tafsir presiden atas apa yang disebut dalam presidential privilege,” tegas Margarito.

Margarito juga mengingatkan bahwa banyak hak dan kewenangan presiden hanya dapat digunakan atau efektif bekerja setelah mendapatkan persetujuan atau pertimbangan DPR.

“Memang di mana-mana presiden berkantor di kantor kepresidenan. Di Indonesia, Istana Negara. Di situlah dia berkantor dan di situ pula dia tinggal menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan dan administrasi,” ujar Margarito Kamis.

“Praktis, kantor presiden itu di Istana Negara dan di situ pula rumahnya.”

Oleh karena itu, menurut Margarito, soal-soal seperti ini sangat tergantung bagaimana DPR dan presiden membuat kebijakan politik.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis merespons pernyataan anggota Komisi I DPR Hillary Brigitta Lasut bahwa presiden dan juga anggota Dewan memiliki kedudukan yang setara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News