Pakar Hukum Meyakini Penangkapan Irjen Teddy Bagian dari Upaya ini
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengomentari langkah kepolisian menangkap Irjen Teddy Minahasa atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dia meyakini penangkapan Irjen Teddy merupakan upaya dari kepolisian melakukan pembersihan di institusi tersebut.
"Langkah ini juga harus diletakkan sebagai bagian dari pembersihan di kepolisian," kata Abdul Fickar Hadjar dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/10).
Dia menilai tindakan Polri menjerat jenderal bintang dua itu sudah berdasarkan pada alat bukti yang cukup.
Irjen Pol. Teddy Minahasa diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dengan menggelapkan 5 kilogram barang bukti sabu-sabu.
"Tanpa menyampingkan asas praduga tak bersalah, saya kira tindakan Polri menjadikan Irjen Pol. Teddy sebagai tersangka sudah didasarkan pada prasyarat alat pembuktian yang cukup," katanya.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mendukung Polri menangkap anggotanya yang terlibat kasus narkoba.
Salah satu anggota yang ditangkap adalah Irjen Pol. Teddy Minahasa.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti meyakini penangkapan Irjen Teddy Minahasa merupakan bagian dari upaya ini.
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Timah Hanya Bisa Diselidiki Polisi & PPNS ESDM
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya