Pakar Hukum Minta Kapolri Nonaktifkan Sementara Kabareskrim Pada Kasus Ismail Bolong

Pakar Hukum Minta Kapolri Nonaktifkan Sementara Kabareskrim Pada Kasus Ismail Bolong
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: Dok. Humas Polri

Ufran mengatakan munculnya berbagai skandal di tubuh kepolisian yang makin terungkap, seharusnya menjadi momentum bagi untuk membenahi Korps Bhayangkara.

Ufran mengatajan adanya kasus ini diharapkan Kapolri serius memerangi korupsi dalam tubuh internalnya.

Sebab, lanjut dia, tanpa dukungan kepolisian, pemberantasan korupsi di negeri ini akan sia-sia saja.

"Tanpa polisi bersih tidak akan ada keberhasilan pemberantasan korupsi," tutur Urfan. (cr3/jpnn)

Pakar hukum pidana dari Universitas Mataram Ufran meminta menonaktifkan sementara Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News