Pakar Hukum Minta Kapolri Nonaktifkan Sementara Kabareskrim Pada Kasus Ismail Bolong
Selasa, 27 Desember 2022 – 12:44 WIB
Ufran mengatakan munculnya berbagai skandal di tubuh kepolisian yang makin terungkap, seharusnya menjadi momentum bagi untuk membenahi Korps Bhayangkara.
Ufran mengatajan adanya kasus ini diharapkan Kapolri serius memerangi korupsi dalam tubuh internalnya.
Sebab, lanjut dia, tanpa dukungan kepolisian, pemberantasan korupsi di negeri ini akan sia-sia saja.
"Tanpa polisi bersih tidak akan ada keberhasilan pemberantasan korupsi," tutur Urfan. (cr3/jpnn)
Pakar hukum pidana dari Universitas Mataram Ufran meminta menonaktifkan sementara Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Cegah Teror Saat Natal, Polri Sterilisasi Seluruh Tempat Ibadah
- Kapolri Minta Masyarakat Tak Memaksa Berkendara Jika Lelah Menyetir
- Pakar Hukum Sebut Penyitaan Jaminan Tanah di Daan Mogot Seharusnya Tak Dikabulkan
- Kapolri Bentuk Direktorat PPA dan PPO, Positif Bagi Perempuan dan Anak
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru