Pakar Hukum Minta Kapolri Nonaktifkan Sementara Kabareskrim Pada Kasus Ismail Bolong
Selasa, 27 Desember 2022 – 12:44 WIB

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: Dok. Humas Polri
Ufran mengatakan munculnya berbagai skandal di tubuh kepolisian yang makin terungkap, seharusnya menjadi momentum bagi untuk membenahi Korps Bhayangkara.
Ufran mengatajan adanya kasus ini diharapkan Kapolri serius memerangi korupsi dalam tubuh internalnya.
Sebab, lanjut dia, tanpa dukungan kepolisian, pemberantasan korupsi di negeri ini akan sia-sia saja.
"Tanpa polisi bersih tidak akan ada keberhasilan pemberantasan korupsi," tutur Urfan. (cr3/jpnn)
Pakar hukum pidana dari Universitas Mataram Ufran meminta menonaktifkan sementara Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Pantau Bandara Soetta, Kapolri Instruksikan Patroli Rutin untuk Pemudik Lebaran 2025
- Kapolri Klaim One Way Cikatama-Kalikangkung Lancar, Waktu Tempuh 5 Jam
- Kapolri Minta Pemudik Mewaspadai Potensi Hujan yang Memengaruhi Perjalanan
- Kapolri Imbau Pemudik Waspada di Tol Solo-Jogja, Arus Padat & Fasilitas Minim
- KMMP Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Hukum Robertus Robet