Pakar Hukum Minta Mendagri Pecat Plt Bupati Mimika Johannes Rettob
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis meminta Mendagri Tito Karnavian untuk menonaktifkan alias pecat Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.
Pasalnya, Johannes Rettob saat ini sudah berstatus terdakwa dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat saat menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.
“Menurut saya, tidak ada alasan Kemendagri untuk tidak menonaktifkan sementara kepada yang bersangkutan (Johannes Rettob, red,” kata Margarito Kamis kepada wartawan, Rabu (5/4).
Margarito berharap Mendagri tidak menggunakan alasan bahwa kalau mengonaktifkan seolah-olah pemerintahan akan lumpuh atau tidak ada orang yang menjabat.
“Dalam aturan itu, kalau dua-duanya, jabatan bupati atau wakil bupati kosong maka untuk sementara pemerintahan dilaksanakan oleh Pelaksana Harian (Plh) yaitu sekretaris daerah. Dalam beberapa hari, harus diangkat pejabat bupati. Kewenangan itu ada pada Kemendagri,” ujar Margarito Kamis.
Oleh karena itu, kata Margarito, tidak ada alasan untuk tidak melakukan pemberhentian sementara kepada Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.
Hal ini, kata Margarito demi menjaga objektivitas pemerintahan dan penegakan hukum.
“Selain itu demi kredibilitas Mendagri Tito Karnavian. Maka, menurut saya, Pak Tito (Mendagri) yang dikenal cerdas ini harus mengambil tindakan pemberhentian sementara terhadap Johannes Rettob,” tegas Margarito.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis meminta Mendagri Tito Karnavian untuk menonaktifkan alias pecat Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.
- Kepala BPSDM Kemendagri Tekankan Pentingnya Skill Kepemimpinan Saat Menutup Diklat PKA-PKP
- Sinergi Tanpa Sekat Jadi Kunci Kemajuan Wilayah Metropolitan
- Pakar Hukum Sebut Penyitaan Jaminan Tanah di Daan Mogot Seharusnya Tak Dikabulkan
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Mendagri Tito Ungkap Ada Program Stunting Anggarannya Rp 10 M, tetapi Sampai ke Rakyat Rp 2 M
- Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Mempercepat Penyelesaian RTRW dan RDTR