Pakar Hukum Nilai Irjen Napoleon Berhak Laporkan Hakim Tipikor ke KY

Pakar Hukum Nilai Irjen Napoleon Berhak Laporkan Hakim Tipikor ke KY
Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11). Foto: ANTARA/Desca Lidya Natalia

jpnn.com, JAKARTA - Aksi Napoleon Bonaparte melaporkan tiga Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY) dianggap sebagai hak Napoleon.

Apalagi laporan itu didasari atas keyakinannya pada kebenaran yang dia pegangi. Karenanya, hakim KY harus menindaklanjuti laporan Napoleon Bonaparte untuk menyelidiki laporan yang disampaikan tersangka kasus red notice itu.

Pernyataan itu disampaikan praktisi hukum Suryaman Pandjaitan. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (YLBH IM) Kota Bekasi itu mengatakan, langkah hukum yang ditempuh Napoleon tidaklah salah. Laporan itu merupakan cara yang legal untuk mencari keadilan seperti yang diinginkan.

"Enggak dong (tidak salah). Karena memang itu haknya Pak Napolean yang telah diwakilkan ke penasehat hukum yang sudah dikuasakan. Seluruh langkah yang diambil tentunya sudah didiskusikan dengan pemberi kuasa," katanya, Rabu malam (8/9).

Dia membenarkan bahwa majelis hakim di Komisi Yudisial (KY) berkewajiban menindaklanjuti laporan Napoleon itu.

Sebab, KY diberi kewenangan untuk meriksa dan menilai perilaku hakim yang menangani suatu perkara. KY punya kewajiban untuk menjaga marwah peradilan dari praktik hukum yang tidak benar.

"Memang itu tugas KY menindaklanjuti laporan. Namanya juga Komisi Yudisial. Dialah yang mengawasi hakim-hakim. Seperti di Kejaksaan, ada namanya Komisi Kejaksaan yang dikepalai Barita Simanjuntak," ujar pengacara muda itu.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Napolion Bonaparte, Ahmad Yani resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili kasus red notice Djoko Tjandra ke Komisi Yudisial (KY), Kamis (19/8).

Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Napolion Bonaparte, Ahmad Yani resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili kasus red notice Djoko Tjandra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News