Pakar Hukum Nilai Irjen Napoleon Berhak Laporkan Hakim Tipikor ke KY
Jumat, 10 September 2021 – 16:05 WIB

Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11). Foto: ANTARA/Desca Lidya Natalia
Ketiga hakim dilaporkan lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik prilaku hakim dalam menangani perkara yang menyeret Djoko Tjandra.
Baca Juga:
Ketiga hakim PN Jakarta Pusat yang dilaporkan itu yakni Muhammad Darmis yang juga Ketua PN Jakarta Pusat, Syaifudin Zuhri, dan hakim Joko Subagyo masing-masing sebagai anggota. Yani mengatakan, ada tiga pokok dugaan pelanggaran kode etik prilaku hakim yang mereka laporkan. (dil/jpnn)
Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Napolion Bonaparte, Ahmad Yani resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili kasus red notice Djoko Tjandra
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- KY Diminta Lakukan Pengawasan Dalam Proses Banding PK Mantan Deputi KemenPAN-RB
- Komisi III Adukan Kasus Ted Sioeng ke KY: Fiktif dan Penuh Rekayasa
- Dampak Efisiensi, Anggaran Gaji Pegawai KY Hanya Cukup sampai Oktober
- KY Patuh Efisensi Anggaran, Tetapi Berimbas ke Gaji Pegawai dan Seleksi Hakim Agung
- Raker dengan Komisi III DPR, KY Soroti Kericuhan Razman Vs Hotman Paris di PN Jakut
- Minta Masukan soal RUU KUHAP, Komisi III DPR Rapat dengan KY