Pakar Hukum Nilai Irjen Napoleon Berhak Laporkan Hakim Tipikor ke KY
Jumat, 10 September 2021 – 16:05 WIB
Ketiga hakim dilaporkan lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik prilaku hakim dalam menangani perkara yang menyeret Djoko Tjandra.
Baca Juga:
Ketiga hakim PN Jakarta Pusat yang dilaporkan itu yakni Muhammad Darmis yang juga Ketua PN Jakarta Pusat, Syaifudin Zuhri, dan hakim Joko Subagyo masing-masing sebagai anggota. Yani mengatakan, ada tiga pokok dugaan pelanggaran kode etik prilaku hakim yang mereka laporkan. (dil/jpnn)
Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Napolion Bonaparte, Ahmad Yani resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili kasus red notice Djoko Tjandra
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R
- Sistem Peradilan di Indonesia Sedang Tak Baik-Baik Saja, KY Minta Hakim dan Jaksa Jaga Integritas
- Tuntutan SHI: Tunjangan Jabatan Hakim Naik 142 Persen
- Cegah Majelis Hakim Melanggar Kode Etik, KY Surati MA Soal PK Mardani Maming
- KY Disarankan Periksa Hakim Ansori demi Netralitas Sidang PK Mardani Maming