Pakar Hukum Anggap Komisi Kejaksaan Memolitikkan Kasus Jaksa Pinangki

Pakar Hukum Anggap Komisi Kejaksaan Memolitikkan Kasus Jaksa Pinangki
Indrianto Seno Adji saat meghadiri acara pelantikan dirinya sebagai Plt Pimpinan KPK di Istana Negara, Jumat (20/2). Foto: Ricardo/JPNN.com Ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji memandang saran Komisi Kejaksaan terkait penanganan kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari agar diserahkan kepada KPK terlalu berlebihan.

Menurutnya, saran tersebut membuat Komjak terkesan melakukan politisasi hukum.

"Sebaiknya Komjak tetap berpijak pada masalah area etik dan disiplin Jaksa yang alurnya ada pada MOU tahun 2011, sehingga tidak dalam konteks terkesan berada dalam area projustitia Kejaksaan," kata Indriyanto kepada wartawan, Kamis (3/9).

Indriyanto memandang Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mengalami kendala dalam menangani kasus dugaan korupsi jaksa Pinangki Sirna Malasari. Indriyanto menyebut Kejagung bisa menangani kasus tersebut hingga tuntas.

"Karena tidak ada hambatan maupun kendala teknis hukum pro justitia penanganan kasus di Kejaksaan, maka baiknya KPK maupun Kejaksaan memandang perlu penanganan dilakukan oleh lembaga awal yang tangani kasus ini," ujarnya.

Sejauh ini, Indriyanto menyebut tak ada kendala berarti yang dialami Korps Adhyaksa dalam mengusut kasus yang menyeret anggotanya tersebut. Penanganan kasus Pinangki pun berjalan terintegrasi dengan Polri yang mengusut dugaan suap Djoko Tjandra.

"Dalam hal tidak ada kendala dan hambatan atas teknis penanganan kasus ini, maka tidak perlu KPK tangani kasus Pinangki ini," katanya.

Mantan Plt Wakil Ketua KPK itu mengatakan Kejagung memiliki sumber daya manusia, baik pada tingkat penyidikan maupun penuntutan yang menguasai setiap perkara. Tingkat kapabilitas para jaksa juga baik dan tidak diragukan.

Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji memandang saran Komisi Kejaksaan terkait penanganan kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News